Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Mtr 1.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
2.Danny Curia Novitawan. S.H
3.SULVIANY, S.H., M.H.
RADIET ADIANSYAH alias RADIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-264/N.2.10./Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
2Danny Curia Novitawan. S.H
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIET ADIANSYAH alias RADIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa terdakwa RADIET ADIANSYAH alias RADIT, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Negeri Mataram berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol EA 5502 AL milik terdakwa dengan tujuan ke Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara;
  • Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tiba di pantai Nipah dan memarkir sepeda motornya di samping Hotel Seven Secret, lalu terdakwa dan korban melepas celana panjang yang digunakannya dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor kemudian pada jam 16.19 Wita terdakwa dan korban berjalan kaki menyusuri pantai menuju arah barat ujung pantai yang sepi berjarak sekitar 800 (delapan ratus) meter sebagaimana hasil rekaman CCTV Hotel Seven Secret;
  • Selanjutnya sekitar jam 16.28 Wita, terdakwa dan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra duduk mengobrol di pinggir pantai, kemudian sekitar jam 17.30 Wita bergeser lagi ke pinggir pantai yang menjorok ke dalam sehingga tidak mudah untuk dilihat oleh orang lain. Terdakwa bersama korban duduk mengobrol, lalu terdakwa membelai rambut korban sambil menikmati suasana matahari tenggelam (sunset).
  • Bahwa setelah beberapa jam mengobrol, saat situasi menjadi sepi dan semakin gelap, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit melakukan pelecehan seksual berupa memegang kemaluan korban, atau setidak-tidaknya bagian intim dari korban, lalu korban berusaha menolak, namun terdakwa tetap memaksa yang membuat korban marah dan melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai, lalu terdakwa dan korban saling bergulat (bergumul) di atas pasir dan bebatuan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul  kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala.  
  • Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan terdakwa naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban, lalu terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan terdakwa sehingga korban tidak bisa bernafas, korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa tersebut dengan cara mencakar lengan kiri terdakwa, hal ini sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang menemukan sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban, yang bersesuaian dengan  hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet (luka cakaran) pada lengan kiri terdakwa.
  • Bahwa pada saat korban berusaha untuk melepaskan diri, terdakwa terus membenamkan kepala korban di pasir mengakibatkan korban mengalami lecet tekan dan lecet gerus di wajah, luka memar di bibir. Terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut meskipun terdakwa mengetahui akibat perbuatannya dapat menyebabkan korban kesulitan bernafas dan membahayakan keselamatan jiwa korban. Hal tersebut sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025.
  • Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya tersebut dengan cara menyembunyikan tas milik korban dan Handphone milik terdakwa dan korban sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan), hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim Tanggal 29 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa Handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian yakni di Pantai Nipah dari tanggal 27 Agustus 2025  sampai dengan 29 Agustus 2025.
  • Bahwa oleh karena waktu sudah malam namun korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tidak kunjung pulang dari kampus serta tidak bisa dihubungi oleh keluarga melalui Handphone, selanjutnya saksi I Ketut Netra Bagia dan saksi Ning Purnamawa (orangtua dari korban) merasa sangat khawatir lalu melakukan pencarian dengan mendatangi kampus terdakwa dan korban yakni Universitas Mataram namun tidak juga diketahui keberadaannya. Selanjutnya sekitar Pukul 22.00 Wita, saksi I Ketut Netra Bagia memperoleh informasi bahwa posisi Global Positioning System (GPS) Handphone milik terdakwa dan milik korban berada di pantai Nipah, kemudian keluarga korban dan teman-teman kampus langsung mendatangi Pantai Nipah dan melakukan pencarian terhadap terdakwa dan korban dengan menyusuri sepanjang bibir Pantai Nipah.
  • Setelah melakukan pencarian di Pantai Nipah selama kurang lebih 4 (empat) jam, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 02.00 Wita (dini hari), Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku menemukan terdakwa dalam keadaan sadar dengan posisi berbaring. Selanjutnya Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan korban dan dijawab oleh terdakwa dengan berpura-pura bahwa pada saat menikmati matahari tenggelam (sunset) terdakwa dan korban telah dirampok di Pantai Nipah dan mengatakan perampok yang tidak dikenal tersebut membawa paksa korban ke arah atas Pantai Nipah atau keluar dari bibir Pantai Nipah menuju hutan, padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di Bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa.
  • Selanjutnya teman-teman kampus terdakwa yang datang ke lokasi membawa terdakwa ke Puskesmas Nipah, sedangkan Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku bersama keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra melanjutkan pencarian terhadap korban sesuai dengan informasi dari terdakwa yakni ke arah atas Pantai Nipah (keluar dari bibir Pantai Nipah) menuju hutan yang hasilnya dapat dipastikan bahwa korban tidak mungkin ditemukan karena posisi jasad korban sebenarnya masih di bibir Pantai Nipah;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 Wita, Saksi Fandi Pratama yang sedang berolahraga lari di pinggir Pantai Nipah menemukan jasad korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup (kepala terbenar ke Pasir) dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari bibir Pantai atau sekitar 200 (dua ratus) meter dari tempat terdakwa ditemukan.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, berdasarkan Visum Et Repertum pemeriksaan dalam oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025 disimpulkan bahwa:
  1. Ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian korban (luka antemortem) yaitu: luka lecet tekan kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar dipinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, resapan darah di kepala depan, kepala belakang. luka-luka tersebut tidak mematikan.
  2. Terdapat luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah korban meninggal dunia, yaitu luka lecet gerus di lutut kanan dan lutut kiri.
  3. Ditemukan luka-luka akibat pembekapan, yaitu: lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar dibibir. Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir didalam saluran nafas.
  4. Ditemukan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen, yaitu: buih disaluran nafas dan kerongkongan, pelebaran pembuluh darah pada otak, pembesaran paru akibat tertutupnya saluran nafas dihidung dan mulut, bercak perdarahan diselaput kandung paru, wajah sembab, kulit ujung jari tangan berwarna kebiruan.
  5. Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia).
  6. Ditemukan adanya luka lecet baru di bibir kemaluan bagian dalam sisi kiri dan ditemukan luka lecet di kedua puting susu yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut. Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, telah diambil sampel swab kulit puting susu dan swab vagina yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA.

--------- Perbuatan terdakwa Radiet Adiansyah Alias Radit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

KEDUA:

----------Bahwa terdakwa RADIET ADIANSYAH alias RADIT, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yaitu terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum pemeriksaan dalam oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Negeri Mataram berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol EA 5502 AL milik terdakwa dengan tujuan ke Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara;
  • Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tiba di pantai Nipah dan memarkir sepeda motornya di samping Hotel Seven Secret, lalu terdakwa dan korban melepas celana panjang yang digunakannya dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor kemudian pada jam 16.19 Wita terdakwa dan korban berjalan kaki menyusuri pantai menuju arah barat ujung pantai yang sepi berjarak sekitar 800 (delapan ratus) meter sebagaimana hasil rekaman CCTV Hotel Seven Secret;
  • Selanjutnya sekitar jam 16.28 Wita, terdakwa dan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra duduk mengobrol di pinggir pantai, kemudian sekitar jam 17.30 Wita bergeser lagi ke pinggir pantai yang menjorok ke dalam sehingga tidak mudah untuk dilihat oleh orang lain. Terdakwa bersama korban duduk mengobrol, lalu terdakwa membelai rambut korban sambil menikmati suasana matahari tenggelam (sunset).
  • Bahwa setelah beberapa jam mengobrol, saat situasi menjadi sepi dan semakin gelap, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit melakukan pelecehan seksual berupa memegang kemaluan korban, atau setidak-tidaknya bagian intim dari korban, lalu korban berusaha menolak, namun terdakwa tetap memaksa yang membuat korban marah dan melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai, lalu terdakwa dan korban saling bergulat (bergumul) di atas pasir dan bebatuan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul  kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala.  
  • Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan terdakwa naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban, lalu terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan terdakwa sehingga korban tidak bisa bernafas, korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa tersebut dengan cara mencakar lengan kiri terdakwa, hal ini sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang menemukan sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban, yang bersesuaian dengan  hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet (luka cakaran) pada lengan kiri terdakwa.
  • Bahwa pada saat korban berusaha untuk melepaskan diri, terdakwa terus membenamkan kepala korban di pasir sehingga korban mengalami lecet tekan dan lecet gerus di wajah, luka memar di bibir, kesulitan bernafas, yang dalam beberapa waktu kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini sesuai Hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025.
  • Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya tersebut dengan cara menyembunyikan tas milik korban dan Handphone milik terdakwa dan korban sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan), hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim Tanggal 29 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa Handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian yakni di Pantai Nipah dari tanggal 27 Agustus 2025  sampai dengan 29 Agustus 2025.
  • Bahwa oleh karena waktu sudah malam namun korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tidak kunjung pulang dari kampus serta tidak bisa dihubungi oleh keluarga melalui Handphone, selanjutnya saksi I Ketut Netra Bagia dan saksi Ning Purnamawa (orangtua dari korban) merasa sangat khawatir lalu melakukan pencarian dengan mendatangi kampus terdakwa dan korban yakni Universitas Mataram namun tidak juga diketahui keberadaannya. Selanjutnya sekitar Pukul 22.00 Wita, saksi I Ketut Netra Bagia memperoleh informasi bahwa posisi Global Positioning System (GPS) Handphone milik terdakwa dan milik korban berada di pantai Nipah, kemudian keluarga korban dan teman-teman kampus langsung mendatangi Pantai Nipah dan melakukan pencarian terhadap terdakwa dan korban dengan menyusuri sepanjang bibir Pantai Nipah.
  • Setelah melakukan pencarian di Pantai Nipah selama kurang lebih 4 (empat) jam, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 02.00 Wita (dini hari), Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku menemukan terdakwa dalam keadaan sadar dengan posisi berbaring. Selanjutnya Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan korban dan dijawab oleh terdakwa dengan berpura-pura bahwa pada saat menikmati matahari tenggelam (sunset) terdakwa dan korban telah dirampok di Pantai Nipah dan mengatakan perampok yang tidak dikenal tersebut membawa paksa korban ke arah atas Pantai Nipah atau keluar dari bibir Pantai Nipah menuju hutan, padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di Bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa.
  • Selanjutnya teman-teman kampus terdakwa yang datang ke lokasi, membawa terdakwa ke Puskesmas Nipah, sedangkan Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku bersama keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra melanjutkan pencarian terhadap korban sesuai dengan informasi dari terdakwa yakni ke arah atas Pantai Nipah (keluar dari bibir Pantai Nipah) menuju hutan yang hasilnya dapat dipastikan bahwa korban tidak mungkin ditemukan karena posisi jasad korban sebenarnya masih di bibir Pantai Nipah;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 Wita, Saksi Fandi Pratama yang sedang berolahraga lari di pinggir Pantai Nipah menemukan jasad korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup (kepala terbenar ke Pasir) dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari bibir Pantai atau sekitar 200 (dua ratus) meter dari tempat terdakwa ditemukan.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, berdasarkan Visum Et Repertum pemeriksaan dalam oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025 disimpulkan bahwa:
  1. Ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian korban (luka antemortem) yaitu: luka lecet tekan kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar dipinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, resapan darah di kepala depan, kepala belakang. luka-luka tersebut tidak mematikan.
  2. Terdapat luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah korban meninggal dunia, yaitu luka lecet gerus di lutut kanan dan lutut kiri.
  3. Ditemukan luka-luka akibat pembekapan, yaitu: lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar dibibir. Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir didalam saluran nafas.
  4. Ditemukan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen, yaitu: buih disaluran nafas dan kerongkongan, pelebaran pembuluh darah pada otak, pembesaran paru akibat tertutupnya saluran nafas dihidung dan mulut, bercak perdarahan diselaput kandung paru, wajah sembab, kulit ujung jari tangan berwarna kebiruan.
  5. Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia).
  6. Ditemukan adanya luka lecet baru di bibir kemaluan bagian dalam sisi kiri dan ditemukan luka lecet di kedua puting susu yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut. Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, telah diambil sampel swab kulit puting susu dan swab vagina yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA.

 

------------ Perbuatan terdakwa Radiet Adiansyah Alias Radit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya