Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2025/PN Mtr 1.Ni Nym Wartis
2.I Nengah Terna
3.Ni Loh Terni
1.Anak Agung Ayu Purnamawati
2.Pande Agus Permana Widura
3.Pande Dimas Try Prawira
4.Pande Adidana Mas Putra
5.I Ketut Sujiartha
6.I Wayan Putu Artha
7.I Ketut Subada
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Nym Wartis
2I Nengah Terna
3Ni Loh Terni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gde Pasek Sandiartyke, SHNi Nym Wartis
2I Gde Pasek Sandiartyke, SHI Nengah Terna
3I Gde Pasek Sandiartyke, SHNi Loh Terni
Tergugat
NoNama
1Anak Agung Ayu Purnamawati
2Pande Agus Permana Widura
3Pande Dimas Try Prawira
4Pande Adidana Mas Putra
5I Ketut Sujiartha
6I Wayan Putu Artha
7I Ketut Subada
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MADE SUGIYANTI, S.H.I Ketut Sujiartha
2MADE SUGIYANTI, S.H.I Wayan Putu Artha
3MADE SUGIYANTI, S.H.I Ketut Subada
4YUdi Sudiyatna, SH.,MHAnak Agung Ayu Purnamawati
5YUdi Sudiyatna, SH.,MHPande Agus Permana Widura
6YUdi Sudiyatna, SH.,MHPande Dimas Try Prawira
7YUdi Sudiyatna, SH.,MHPande Adidana Mas Putra
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Bantahan Para Pembantah ;-------------------
2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Mayarakat Adat Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berupa tanah Pekuburan (setra) ;--------------------
3. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 18/Pdt.EKS/2022/PN.Mtr Jo. Nomor : 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr tidakĀ  dapat dilaksanakan dan/atau tidak berlaku lagi ;--------
4. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik nomor : 08018, bertanggal 03 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 04847/Tanjung Karang/2019, bertanggal 14-11-2019 dengan Luas 7787 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pure Dalem ;------------------------------------------
5. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4, Terbantah -5, Terbantah -6, Terbantah -7 dan Turut Terbantah untuk mentaati seluruh isi putusan ini ;---------------------------------------------------
6. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4, Terbantah -5, Terbantah -6, Terbantah -7 dan Turut Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng ;------------------------------------------------
7. Menjatuhkan putusan lain yang adil sesuai hukum .----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak