INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.Bth/2026/PN Mtr | 1.Ir.MUSTAMIN 2.TITI KURNIATI |
NURHAYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.Bth/2026/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Bantahan dari Para Pembantah / Para Pelawan seluruhnya.
2. Menyatakan hukum Para Pembantah / Para Pelawan adalah Para Pembantah / Para Pelawan yang baik dan benar menurut hukum sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap No. 216 / PDT. G / 2023 / PN. MTR Tanggal 11 Januari 2024.
3. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 222 / PDT. G / 2022 / PN. MTR Tanggal 15 Februari 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 45 / PDT / 2023 / PT. MTR Tanggal 17 April 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 4367 K / PDT / 2023 Tanggal 20 Desember 2023 tidak dapat di Eksekusi / dilaksanakan karena objek sengketa tidak pernah dilakukan Jual Beli dengan Turut Terbantah I / Turut Terlawan I ( FATIMAH ) dan Turut Terbantah II / Turut Terlawan II ( Drs. IRWAN MULYADI ) maupun kepada Terbantah / Terlawan ( NURHAYATI ).
4. Menyatakan hukum tanah dan bangunan objek sengketa beserta sertifikat yang telah dijaminankan untuk pinjaman uang sejumlah Rp. 260. 000. 000,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah ) yang telah dilunasi oleh Para Pembantah / Para Pelawan adalah syah milik Para Pembantah / Para Pelawan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap No. 216 / PDT. G / 2023 / PN. MTR Tanggal 11 Januari 2024.
5. Menyatakan hukum segala surat – surat termasuk Jual Beli yang dibuat oleh Turut Terbantah I / Turut Terlawan I ( FATIMAH ) dan Turut Terbantah II / Turut Terlawan II ( Drs. IRWAN MULYADI ) kepada Terbantah / Terlawan ( NURHAYATI ) yang dilakukan secara melawan hukum yang merugikan Para Pembantah / Para Pelawan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
6. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terbantah / Terlawan dan Para Turut Terbantah / Para Turut Terlawan mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet
7. Menghukum Terbantah / Terlawan dan Para Turut Terbantah / Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat dalam Putusan perkara ini.
8. Menghukum Terbantah / Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
