Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2025/PN Mtr SRI KARTINI LUKMAN MANUL HAKIM Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ARYA SUKMA GUNAWAN SH., MH, dkSRI KARTINI
Tergugat
NoNama
1LUKMAN MANUL HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
• Memerintahkan Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Barat untuk menunda pembatalan sertifikat No No 244, Surat Ukur No. 301/BUM 2000 dengan luas 6508 M2 atas nama Sri Kartini Idham sampai dengan sampai dengan adanya Putusan terhadap Gugatan Perlawanan Pihak (partij verzet) di putus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach)
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan perlawanan pihak (Partij Verzet) pelawan untuk seluruhnya
2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3. Menyatakan sah jual beli antara pelawan dengan seseorang yang Bernama PUTU NARANTIKA Berdasarkan Akte Jual beli No 32 yang dibuat dihadapan PPAT Mochammad Aziz, S.H
4. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat berdasrkan sertifikat Hak Milik No 244, Surat Ukur No. 301/BUM 2000 dengan luas 6508 M2 atas nama Sri Kartini Idham dengan batas batas sebagai berikut :
 
Sebelah Selatan : Pantai;
Sebelah Utara : Jalan Raya Pengantap;
Sebelah Timur : Tanah I Ketut Nitie / Tanah Wayan Lasmini;
Sebelah Barat : Tanah Wayan Lasmini
5. Menyatakan hukum  putusan pengadilan pengadilan Negeri Mataram dengan no 7/Pdt.G/2022/PN. Mtr tertanggal 4 januari 2022 tidak berkekuatan hukum mengikat
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak