Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Mtr DEWI NOVIANY 1.Kepala Kepolisian Resort Mataram cq satuan reskrim polresta mataram
2.Kepala Kejaksaan Negeri Mataram
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEWI NOVIANY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Mataram cq satuan reskrim polresta mataram
2Kepala Kejaksaan Negeri Mataram
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan berupa :
  • SP.Sidik/241/XI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 19 September 2023.
  • SP.Sidik/01/I/RES.3.3/2024 Reskrim ,tanggal 01 Januari 2024.
  • SP.Sidik /121/V/RES.3.3/2024/ Reskrim tanggal 17 Mei 2024.
  • SP.Sidik/272/X/RES.3.3/2024/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2024.
  • SP.Sidik/01/I/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 1 Januari 2025.
  • SP.Sidik/200/VI/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 3 Juni 2025.

Yang dikeluarkan oleh Termohon adalah  Tidak Sah dan Cacat Hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Nomor : S.Tap/238/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  2. Memerintahkan Termohon menghentikan semua proses penyidikan terhadap Pemohon;
  3. Memulihkan hak – hak Pemohon dalam kemampuan , kedudukan,harkat serta martabatnya;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa , mengadili, dan memutuskan perkara aquo  berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya