| Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon Rp. 107.500.000,- dan Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 43.000.000,- serta uang Tali Asih Rp. 25.000.000,- kepada Penggugat dengan total Rp. 175.500.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses sejumlah 10.750.000,- x 7 bulan = Rp. 75.250.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |