Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mtr HERU WIJAYA PT. GAMANA MAKAPHALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surahman.MD,SH,MHHERU WIJAYA
Tergugat
NoNama
1PT. GAMANA MAKAPHALA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon Rp. 107.500.000,- dan Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 43.000.000,- serta uang Tali Asih Rp. 25.000.000,- kepada Penggugat dengan total Rp. 175.500.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses sejumlah 10.750.000,- x 7 bulan = Rp. 75.250.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak