Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Mtr 1.AGUS SUGANDI
2.ISNA NAMBAWANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SUGANDI
2ISNA NAMBAWANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah tahun lahir anakĀ  pertama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5201-LT-02022022-0028 yang semula tertulis Amora Dauh Larasyati, lahir di Lingsar pada tanggal 1 November 2020 diubah menjadi Amora Dauh Larasyati, lahir di Lingsar pada tanggal 1 November 2018;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah penulisan tahun lahir anak pertama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5201-LT-02022022-0028 yang semula tertulis Amora Dauh Larasyati, lahir di Lingsar pada tanggal 1 November 2020 diubah menjadi Amora Dauh Larasyati, lahir di Lingsar pada tanggal 1 November 2018.
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak