Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum membayar THR Tahun 2024, THR Tahun 2025, Uang Kompensasi 1 Bulan Gaji serta Gaji Pokok Periode 21 Maret 2025 – 20 April 2025 Kepada Penggugat merupakan perbuatan yang melawan/melanggar hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Tahun 2024, THR Tahun 2025, Uang Kompensasi 1 Bulan Gaji serta Gaji Pokok Periode 21 Maret 2025 – 20 April 2025 Kepada Penggugat senilai total Rp 109.875.000 (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Tergugat dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya Penggugat menjalankan tugas dengan baik;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|