Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perselisihan Hubungan Industrial dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak melakukan pembayaran kopensasi uang pesangon kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kompensasi uang pesangon sesuai dengan telah di hitungkan oleh DINAS TENAGA KERJA KOTA MATARAM sebesar Rp. 50.635.000 (lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan.
Menyatakan demi hukum, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini.
Membebankan biaya perkara yang timbul pada perkara ini terhadap Tergugat.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). dst.. |