| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H. 2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H. 3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H. |
YADI MAULANA Alias YADI Bin MULYADI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-651/N.2.10./Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama ;
Bahwa terdakwa YADI MAULANA als YADI bin MULYAD, pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Catur Warga, Gg. TK Pertiwi, Karang Monjok, RT.001, RW.062, Kel. Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA Terdakwa YADI MAULANA ALS YADI sedang melayani pembeli Narkotika jenis Shabu dirumahnya yaitu saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu ke saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA kemudian kedua saksi tersebut mengkonsumsi Shabu yang dibelinya di rumah Terdakwa, tidak berselang lama datang saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta rekannya anggota Polisi Polda NTB bersama saksi I INYOMAN MARDIATHA, SE (Ketua Lingkungan) dan NURAINI (warga) mengamankan Terdakwa bersama saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA termasuk orang-orang yang ada ditempat itu diantaranya saksi LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI, kemudian Anggota Kepolisian yang ada saat itu meminta kepada Terdakwa beserta LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI, saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta petugas kepolisian yang lain menemukan barang bukti sberupa :
Ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa di depan Terdakwa duduk pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekannya di bawa kekantor Kepolisian serta barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian barang bukti yang di duga Narkotika ditimbang oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2025 berdasarkan permintaan Penyidik Surat Nomor : 4845/IX/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 2 September 2025 diperoleh berat ;
berat bersih keseluruhan 9,116 gram, disishkan sebanyak 0.050 grm untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dikuatkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Nomor : 510 / 086-03 / DAG / KH-BA / VII / 2025 tanggal 2 Agustus 2025.
Kemudian barang bukti yang telah disihkan sebanyak 0.050 grm tersebut di uji di BPOM Mataram diperleh hasil bahwa sample barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA, metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I, dikuatkan dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0662 tanggal 3 September 2025.
Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 gram tidak ada ijin dari Pemerintah R.I.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal II ayat 11 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana lampiran II UU No.1 tahun 2026 jo pasal 82 Lampiran III UU Nomor 1 tahun 2026 tetang Penyesuaian pidana.
a t a u
Kedua
Bahwa terdakwa YADI MAULANA als YADI bin MULYAD, pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Catur Warga, Gg. TK Pertiwi, Karang Monjok, RT.001, RW.062, Kel. Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA Terdakwa YADI MAULANA ALS YADI sedang melayani pembeli Narkotika jenis Shabu dirumahnya yaitu saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu ke saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA kemudian kedua saksi tersebut mengkonsumsi Shabu yang dibelinya di rumah Terdakwa, tidak berselang lama datang saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta rekannya anggota Polisi Polda NTB bersama saksi I INYOMAN MARDIATHA, SE (Ketua Lingkungan) dan NURAINI (warga) mengamankan Terdakwa bersama saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA termasuk orang-orang yang ada ditempat itu diantaranya saksi LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI, kemudian Anggota Kepolisian yang ada saat itu meminta kepada Terdakwa beserta LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI, saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta petugas kepolisian yang lain menemukan barang bukti sberupa :
Ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa di depan Terdakwa duduk pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekannya di bawa kekantor Kepolisian serta barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian barang bukti yang di duga Narkotika ditimbang oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2025 berdasarkan permintaan Penyidik Surat Nomor : 4845/IX/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 2 September 2025 diperoleh berat ;
berat bersih keseluruhan 9,116 gram, disishkan sebanyak 0.050 grm untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dikuatkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Nomor : 510 / 086-03 / DAG / KH-BA / VII / 2025 tanggal 2 Agustus 2025.
Kemudian barang bukti yang telah disihkan sebanyak 0.050 grm tersebut di uji di BPOM Mataram diperleh hasil bahwa sample barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA, metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I, dikuatkan dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0662 tanggal 3 September 2025.
Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari Pemerintah R.I.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 609 (2) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 82 lampiran III UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
