Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.IDA PUTU SUBALI
2.IDA MADE SUWATI PANDE PUTRA
3.IDA PUTU ALRIANA
4.IDA MADE KARTANA
5.IDA NYOMAN ARDIYANA
IDA WAYAN SEBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA PUTU SUBALI
2IDA MADE SUWATI PANDE PUTRA
3IDA PUTU ALRIANA
4IDA MADE KARTANA
5IDA NYOMAN ARDIYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vici Nirmana Bhiswaya, S.H., M.H. DKKIDA PUTU SUBALI
2Vici Nirmana Bhiswaya, S.H., M.H. DKKIDA MADE SUWATI PANDE PUTRA
3Vici Nirmana Bhiswaya, S.H., M.H. DKKIDA PUTU ALRIANA
4Vici Nirmana Bhiswaya, S.H., M.H. DKKIDA MADE KARTANA
5Vici Nirmana Bhiswaya, S.H., M.H. DKKIDA NYOMAN ARDIYANA
Tergugat
NoNama
1IDA WAYAN SEBALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. IDA KETUT SEBALI
2IDA AYU MADE LAKSMI
3Dra. IDA AYU NYOMAN PADMI
4IDA AYU PUTU SUPADMI
5MAUDY MARGARETHA RARUNG, S.H.,M.H
6KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum bahwa Ida Putu Subali (Penggugat 1), Ida Nyoman Ardiana (Pengugat 5), Ida Putu Alriana (Penggugat 3), Ida Made Kartana (Penggugat 4), Drs. Ida Ketut Sebali (Turut Tergugat 1), dan Ida Made Suwanti Pande Putra (Penggugat 2),adalah satu-satunya Para Ahli Waris yang sah dari Alm. Pedande Wayan Dangin;
3. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa, yaitu:
a. 1 (satu) bidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 4319/Kelurahan Monjok tanggal 8 Juli 2015 atas nama Ida ayu laksmi dan Ida Ayu Nyoman Swati yang telah diatasnamakan kepada Ida Wayan Sebali pada tanggal 30 Desember 2016, dengan Surat Ukur No. 1889/Monjok/2015 tanggal 07 April 2015 seluas 8.351 m?2;, yang terletak di Lingkungan Monjok Griya, RT. 001/RW. 221, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi NTB, dengan batas-batas tanah:
? Sebelah Utara : tanah milik | Nyoman Harsa Pranata;
? Timur : saluran air dan gang;
? Selatan : objek sengketa 1B dan objek sengketa 1C;
? Barat : jalan raya (JI. H.O.S. Cokroaminoto);
Selanjutnya disebut:- - - - - - - - - - - - - - -- - objek sengketa 1A;
 
b. 1 (satu) bidang tanah dalam SHM No. 671 dengan NIB 04199 seluas 1.648 m?2;, yang terletak di Lingkungan Monjok Griya, RT. 001/RW. 221, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi NTB, dengan batas-batas tanah:
? Sebelah Utara : objek sengketa 1A;
? Timur : saluran air dan gang;
? Selatan : jalan raya (JI. RA. Kartini);
? Barat : objek sengketa 1C;
Selanjutnya disebut:- - - - - - - - - - - - - - - -- objek sengketa 1B;
 
c. 1 (satu) bidang tanah dalam SHM No. 520 dengan NIB 04198 seluas 1.679 m?2;, yang terletak di Lingkungan Monjok Griya, RT. 001/RW. 221, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi NTB, dengan batas-batas tanah:
? Sebelah Utara : objek sengketa 1A;
? Timur : objek sengketa 1B;
? Selatan : jalan raya (JI. RA. Kartini);
? Barat : jalan raya (JI. H.O.S. Cokroaminoto);
Selanjutnya disebut: - - - - - - - - - - - - - - - - objek sengketa 1C;
 
d. 1 (satu) bidang tanah dalam NIB 02827 seluas 7.365 m?2; sesuai SPPT- PBB P2 atas Objek Pajak No. 52.71.750.007.011-0070.0 atas nama Wajib Pajak Ida Ayu Putu Laksmi CS yang terletak di JI. RA Kartini, Lingk. Pemamoran, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
? Sebelah Utara : NIB 04301, NIB 04302, NIB 04303, NIB 04304, NIB 04305, NIB 04306, Jalan, Nengah Tusti
? Sebelah Timur : Saluran/got, Jalan, Rumah Saramin/sakimin, Rumah Damsul, Buk Suryati, Lalu Iswar, Bapak Asbi, Tanah Kosong Haji Mardi 
? Sebelah Selatan : NIB 05501, NIB 04473, Tanah Ida Made Santiadnya
? Sebelah Barat : Saluran Air 
Selanjutnya disebut:- - - - - - - - - - - - - - - - - objek sengketa 2;
 
e. 1 (satu) bidang tanah pertanian NIB 04532 seluas 4.051 m?2; yang di dalamnya ada Pura milik keluarga, yang terletak di Lingk. Kamasan, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : kali; Pora.
- Sebelah Timur :kali;
- Sebelah Selatan : objek sengketa D/4 ;
- Sebelah Barat : sungai jangkok;
Selanjutnya disebut; - - - -  - - - - - - -- - - - - - objek sengketa 3;
 
f. 1 (satu) bidang tanah pertanian NIB 02825 seluas 12.592 m?2; yang terletak di Lingk. Kamasan, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : objek sengketa C/3; Kali, Pura;
- Sebelah Timur : kali,  Tanah Bapak Amat
- Sebelah Selatan : parit;
- Sebelah Barat : sungai jangkok;
Selanjutnya disebut:- - - - -- - - - - -- - - -- - - objek sengketa 4;
 
g. 1 (satu) bidang tanah pertanian dalam NIB 04200 seluas 1.479 m?2; yang terletak di Gang Komodo I, Lingk. Monjok Griya, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : NIB 07380, tanah Bapak Eka;
- Sebelah Timur : gang Komodo 1;
- Sebelah Selatan : tanah milik Bapak Ida Wayan Alit Lebah;
- Sebelah Barat : objek sengketa F/6;
Selanjutnya disebut:- - - - - - -  -  -- - - - - -- - objek sengketa 5;
 
h. 1 (satu) bidang tanah pertanian dalam NIB 04527 seluas 2.515 m?2; yang terletak di Gang Komodo I, Lingk. Monjok Griya, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : NIB 07380, tanah Bapak Eka;
- Sebelah Timur : objek sengketa E/5, NIB 03445, NIB 03466, gang;
- Sebelah Selatan : NIB 04528, tanah Ida Wayan Alit Lebah;
- Sebelah Barat : tanah Gde Patre Husada;
Selanjutnya disebut; - - - - - - -- - - - - -- - - - objek sengketa 6;
 
i. 1 (satu) bidang tanah pertanian dalam NIB 02829 seluas 4.256 m?2; sesuai SPPT-PBB P2 atas objek pajak No. 52.71.750.007.011-0001.0 atas nama Wajib Pajak Ida Ayu Putu Laksmi CS yang terletak di Lingk. Kebon Jaya Barat, RT 001/RW 221, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : saluran air,
- Sebelah Timur 03811 : NIB 02774, gang, NIB 05493, NIB 03809, NIB
- Sebelah Selatan :saluran air, objels sengketa 8/h;
- Sebelah Barat : saluran air,
Selanjutnya disebut: - - - - - - - - - - - - -- - - -  objek sengketa 7;
 
j. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang di atasnya terdapat bangunan dalam NIB 06611 seluas 6.133 m?2; yang terletak di Lingk. Kebon Jaya Barat, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : saluran air, objek sengketa 7/g;
- Sebelah Timur : NIB 06609, Hak Pakai NIB 04441, Hak Pakai NIB 04440, saluran air, jalan;
- Sebelah Selatan : jalan, Hak Pakai NIB 04442;
- Sebelah Barat : saluran air,
Selanjutnya disebut: - - - - - - -- - - -- - - - - - objek sengketa 8;
 
k. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang di atasnya sawah seluas ±60.000 m?2; yang terletak di Lingk. Kebun Jaya Barat, Kel. Monjok, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB, dengan batas-batas tanah:
? Sebelah Utara : Parit/saluran air;
? Sebelah Timur : H. Maqnah;
? Sebelah Selatan : Rumah Penduduk;
? Sebelah Barat : Parit/saluran air,
Selanjutnya disebut: - - - - - - -- - - -- - - - - - objek sengketa 9;
 
4. Menyatakan hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap objek sengketa;
 
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat  adalah perbuatan melawan hukum;
 
6. Menyatakan hukum bahwa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh surat maupun akta yang mengalihkan sebagian maupun seluruh harta warisan peninggalan Alm. Pedanda Wayan Dangin kepada pihak lain yang bukan ahli waris sah Alm. Pedanda Wayan Dangin, termasuk dan tidak terbatas pada Akta Hibah No. 26/2016 tanggal 04 Februari 2016 pada PPAT Maudy Margaretha Rarung, S.H. antara Nyonya Ida Ayu Nyoman Swati dan Nyonya Ida Ayu Putu Laksmi dengan Ida Wayan Sebali, serta Akta Pernyataan No. 15 tanggal 14 September 2016 pada Notaris/PPAT Maudy Margaretha Rarung, S.H. antara Nyonya Ida Ayu Nyoman Swati dan Nyonya Ida Ayu Putu Laksmi dengan Ida Wayan Sebali;
 
7. Menyatakan peralihan hak dan/atau perubahan nama atas seluruh mapun sebagian objek sengketa kepada bukan Para Ahli Waris, termasuk dan tidak terbatas pada Sertipikat Hak Milik No. 4319/Kelurahan Monjok tanggal 8 Juli 2015 dengan Surat Ukur No. 1889/Monjok/2015 tanggal 07 April 2015 seluas 8.351 m?2; adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
8. Menghukum Tergugat maupun pihak lain yang mendapat hak darinya, untuk menyerahkan objek sengketa tanpa syarat, dalam keadaan baik, dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat;
 
9. Menghukum Turut Tergugat VI untuk tunduk terhadap isi Putusan serta menerima permohonan sertipikat yang diajukan Penggugat terhadap objek sengketa dan menerbitkan sertipikat;
 
10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiel sebesar Rp50.000.000,00/bulan (lima puluh juta rupiah per bulan) terhitung sejak bulan Februari 2016, secara tunai dan sekaligus pada saat putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat  secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 
12. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00/hari (sepuluh juta rupiah per hari) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 
13. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvooerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
 
14. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak