Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Mtr MURDIAN ZULKIFLI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga demi hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas hutangnya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp; 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian  matril sebesar Rp, 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)  maka total keseluruahan berjumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
5. Menyatakan secara hukum supaya tergugat membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp: 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
6. Menyatakan secara hukum untuk menjual atau melakukan pelelangan rumah tempat tinggal tergugat yang terletak di Dusun Borok Bokong Desa Beleke, kecamatan gerung kabupaten lombok barat, NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara: jalan/gang
Sebelah selatan: tanah dan rumah 
Sebelah barat: tanah dan rumah
Sebelah timur: tanah sawah
Untuk melunasi hutang tergugat kepada penggugat  
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak