INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | MURDIAN | ZULKIFLI | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 75.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga demi hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas hutangnya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp; 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian matril sebesar Rp, 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) maka total keseluruahan berjumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
5. Menyatakan secara hukum supaya tergugat membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp: 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
6. Menyatakan secara hukum untuk menjual atau melakukan pelelangan rumah tempat tinggal tergugat yang terletak di Dusun Borok Bokong Desa Beleke, kecamatan gerung kabupaten lombok barat, NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara: jalan/gang
Sebelah selatan: tanah dan rumah
Sebelah barat: tanah dan rumah
Sebelah timur: tanah sawah
Untuk melunasi hutang tergugat kepada penggugat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
