Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.AWALUDIN, S.H.
2.Ketut Ari Santini, SH
3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
MUHAMMAD MAWARDI BIN M DAHLAN ALIAS MAWAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-618/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AWALUDIN, S.H.
2Ketut Ari Santini, SH
3Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAWARDI BIN M DAHLAN ALIAS MAWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

------------ ---------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MAWARDI BIN M DAHLAN ALS MAWAR, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 05.00 Wita,atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang ada diLingkungan Sayang Daye Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Provensi NTB, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 22 september 2025 sekitar pukul 12.30 wita tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh Habib (DPS) yang disimpan dikontak hp Terdakwa bernama Lebay dan meminta Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis shabu diwilayah Masbagik Lombok Timur dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan narkotika jenis shabu untuk dikosumsi, kemudian setelah itu terdakwa sepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut diwilayah masbagik Lombok Timur, setelah itu tepatnya pada hari selasa tanggal 23 september 2025 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa kembali dihubungi kembali oleh Habib (dps) untuk memastikan terdakwa jadi mengambil narkotika jenis shabu tersebut diwilayah masbagik lombok timur selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor lalu sekitar pukul 19.30 wita terdakwa tiba disekitar wilayah masbagik Lombok Timur lalu terdakwa menghubungi Habib (dps) dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai dilokasi selanjutnya datang seseorang yang tidak dikenal menghampiri terdakwa dan bertanya “kamu orang yang disuruh habib” lalu terdakwa jawab “iya”lalu orang tersebut menyerahkan kresek transparan yang didalamnya ada 1 kotak karton yang bertuliskan NPP Piston setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali menghubungi Habib (dps) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa lalu Habib (dps) menjanjikan uang sejumlah Rp.1000.000 sebagai upah untuk mengambil narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah tempat tinggal Terdakwa yang ada dilingkungan Sayang Daye Kelurahan sayang-sayang kecamatan cakranegara kota mataram.
  • Bahwa saksi edy harianto bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dilingkungan sayang daye kelurahan sayang-sayang kecamatan cakrangera kota mataram provensi NTB kemudian atas informasi tersebut saksi edy harianto bersama rekan melakukan penyelidikan dilingkungan sayang daye tersebut lalu sesampainya dilingkungan sayang daye saksi edy harianto bersama rekan langsung melakukan pembagian tugas untuk mengawasi tempat yang diinformasikan tersebut setelah itu tepatnya pada hari kamis tanggal 25 september 2025 sekitar pukul 05.00 wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada diruang tamu lalu terdakwa sempet berteriak dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian selanjutnya rekan saksi edy harianto mencari saksi sekitar tempat kejadian sambil menunjukakn surat tugas pada warga sekitar kemudian setelah itu dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • Didapur dibawah tempat duduk kayu ditemukan :
  • 1 kresek putih transparan yang terdapat 1 (satu) kotak karton yang bertuliskan NPP Piston yang didalamnya berisi 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 4 (empat) plastik klip transparan, 1 (satu) pipet plastik warna merah garis putih, 1 (satu) gulungan plastik warna biru, 1 (satu) timbangan digital.
  • 1 (satu) unit hp samsung warna gold dengan nomor IMEI 1 : 353421085231885, IMEI 2: 353422085231883 beserta sim card dengan nomor sim card 1:087748030255 ditemukan dilantai dapur.
  • Uang tunai Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong sebelah kanandepan.

Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dari Habib (dps) setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dirumah milik terdakwa dibawa kekantor kepolisian POLDA NTB.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor :510/1061-15/DAG/KH-BA/IX/2025 pada tanggal 12 September 2025 sebesar 1(satu) bungkus bening transparan narkotika jenis shabu dengan berat netto sebesar 93,821 gram yang dilakukan oleh Affan Ibnu Rahmadi, ST pada Dinas Perdagangan Kota Mataram.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0715 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si

 

dengan kode sampel : 25.117.11.16.05.0709.K dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan 1

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

        ----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

                KEDUA:

                --------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MAWARDI BIN M DAHLAN ALS MAWAR, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 05.00 Wita,atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang ada diLingkungan Sayang Daye Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Provensi NTB, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram “yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 22 september 2025 sekitar pukul 12.30 wita tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh Habib (DPS) yang disimpan dikontak hp Terdakwa bernama Lebay dan meminta Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis shabu diwilayah Masbagik Lombok Timur kemudian Terdakwa dijanjikan mendapatkan narkotika jenis shabu untuk dikosumsi, setelah itu terdakwa sepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut diwilayah masbagik Lombok Timur, selanjutnya tepatnya pada hari selasa tanggal 23 september 2025 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh Habib (dps) untuk memastikan terdakwa jadi mengambil narkotika jenis shabu tersebut diwilayah masbagik lombok timur kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor lalu sekitar pukul 19.30 wita terdakwa tiba disekitar wilayah masbagik Lombok Timur sesampainya disana terdakwa menghubungi Habib (dps) dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai dilokasi selanjutnya datang seseorang yang tidak dikenal menghampiri terdakwa dan bertanya “kamu orang yang disuruh habib” lalu terdakwa jawab “iya”lalu orang tersebut menyerahkan kresek transparan yang didalamnya ada 1 kotak karton yang bertuliskan NPP Piston setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali menghubungi Habib (dps) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa lalu Habib (dps) juga menjanjikan uang sejumlah Rp.1000.000 sebagai upah untuk mengambil narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah tempat tinggal Terdakwa yang ada dilingkungan Sayang Daye Kelurahan sayang-sayang kecamatan cakranegara kota mataram.
  • Bahwa saksi edy harianto bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dilingkungan sayang daye kelurahan sayang-sayang kecamatan cakrangera kota mataram provensi NTB kemudian atas informasi tersebut saksi edy harianto bersama rekan melakukan penyelidikan dilingkungan sayang daye, lalu sesampainya dilingkungan sayang daye saksi edy harianto bersama rekan langsung melakukan pembagian tugas untuk mengawasi tempat yang diinformasikan tersebut setelah itu tepatnya pada hari kamis tanggal 25 september 2025 sekitar pukul 05.00 wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada diruang tamu lalu terdakwa sempet berteriak dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian selanjutnya rekan saksi edy harianto mencari saksi sekitar tempat kejadian sambil menunjukkan surat tugas pada warga sekitar kemudian setelah itu dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

 

 

  • Didapur dibawah tempat duduk kayu ditemukan :
  • 1 kresek putih transparan yang terdapat 1 (satu) kotak karton yang bertuliskan NPP Piston yang didalamnya berisi 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 4 (empat) plastik klip transparan, 1 (satu) pipet plastik warna merah garis putih, 1 (satu) gulungan plastik warna biru, 1 (satu) timbangan digital.
  • 1 (satu) unit hp samsung warna gold dengan nomor IMEI 1 : 353421085231885, IMEI 2: 353422085231883 beserta sim card dengan nomor sim card 1:087748030255 ditemukan dilantai dapur.
  • Uang tunai Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong sebelah kanandepan.

Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dari Habib (dps) setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dirumah milik terdakwa dibawa kekantor kepolisian POLDA NTB.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor :510/1061-15/DAG/KH-BA/IX/2025 pada tanggal 12 September 2025 sebesar 1(satu) bungkus bening transparan narkotika jenis shabu dengan berat netto sebesar 93,821 gram yang dilakukan oleh Affan Ibnu Rahmadi, ST pada Dinas Perdagangan Kota Mataram.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0715 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si dengan kode sampel : 25.117.11.16.05.0709.K dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan 1
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya