Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.Bth/2025/PN Mtr Baiq Suriastuti., S.Ag Gematullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 353/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Suriastuti., S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. DKKBaiq Suriastuti., S.Ag
Tergugat
NoNama
1Gematullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi 
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 110/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.151/Pdt/2024/PT.MTR, Jo. Putusan Mahkamah Agung No.3394K/PDT/2024.
Dalam Pokok Perkara 
1. Mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3. Menyatakan hukum  pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan TOKO PERMANEN seluas ± 202 m?2; (2,02 are) yang terletak di Dusun teluk sepang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat  dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah Bagian Lalu Hery 
- Sebelah Timur : Tanah Wijaya
- Sebelah Utara : Gang/Saluran air/Jalan Raya Lembar
- Sebelah Selatan : Tanah /Bangunan bagian Bq Sri Mariana
4. Menyatakan hukum putusan pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 110/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.151/Pdt/2024/PT.MTR, Jo. Putusan Mahkamah Agung No.3394K/PDT/2024. tidak dapat dilaksanakan/non Non ekskutable.
5. Memerintakan untuk tidak meletakkan sita eksekusi dan atau ekesekusi atas tanah hak milik Pelawan. 
6. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak