Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
859/Pid.Sus/2025/PN Mtr 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
PARIDA BINTI (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 859/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5399 /N.2.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIDA BINTI (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA bersama dengan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkusan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa meminta kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram ke rumah AGUS SONGPE (belum tertangkap) yang sebelumnya sudah dibeli oleh terdakwa kepada AGUS SONGPE dengan harga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui anak buahnya AGUS SONGPE yang datang ke rumah terdakwa namun tidak membawa serta shabu yang dibeli tersebut, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI berangkat menuju rumah AGUS SONGPE menggunakan sepeda motor, setibanya dirumah AGUS SONGPE kemudian AGUS SONGPE menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya telah berisi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memasukkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam dompet gantungan kunci dan membawanya pulang, setibanya di rumah kemudian MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memberikan dompet gantungan kunci yang berisi shabu tersebut kepada terdakwa, dan tidak lama berselang MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI meminta kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa mengambilkan shabu dari dalam plastik klip yang telah diambilnya dari dalam dompet gantungan kunci tersebut dan selanjutnya MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 08.53 Wita terdakwa dihubungi oleh seorang bernama ANGGA (belum tertangkap) dengan maksud untuk membelikan temannya narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.54 Wita terdakwa menghubungi AGUS SONGPE dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram yang rencananya untuk dijual kepada ANGGA sebanyak 2 (dua) gram dan 1 (satu) gramnya untuk dijual kepada orang lain, dan setelah sepakat kemudian datang anak buahnya AGUS SONGPE ke rumah terdakwa untuk mengambil uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram, lalu sekitar pukul 11.30 Wita anak buahnya AGUS SONGPE datang lagi ke rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 3 gram, dan setelah menerima shabu tersebut kemudian pada sekitar pukul 13.46 Wita terdakwa menghubungi ANGGA supaya datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram yang sudah dipesan sebelumnya oleh ANGGA dan saat itu ANGGA menjawab terlebih dahulu akan menjemput temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 Wita Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika tersebut mendatangi terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang ketika itu terdakwa sedang menunggu kedatangan ANGGA untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa  dan sekitar rumah terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan serta penggeledahan terhadap MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI dan menemukan barang atau benda berupa :

  1. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,104 (satu koma satu nol empat) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,231 (nol koma dua tiga satu) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,873 (nol koma delapan tujuh tiga) gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,112 (satu koma satu satu dua) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,876 (nol koma delapan tujuh enam) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,099 (satu koma nol nol sembilan) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,237 (nol koma dua tiga tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,862 (nol koma delapan enam dua) gram.
  1. 1 (satu) klip transparan berisi 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,165 (satu koma satu enam lima) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,237 (nol koma dua tiga tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram.

Tepatnya diatas lantai ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) dompet warna crem dengan tulisan Cool berisi :
  1. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,010 (satu koma nol satu nol) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,200 (nol koma dua nol nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,810 (nol koma delapan satu nol) gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,991 (nol koma sembilan sembilan satu) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,210 (nol koma dua satu nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,781 (nol koma tujuh delapan satu) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,035 (satu koma nol tiga lima) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,246 (nol koma dua empat enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,789 (nol koma tujuh delapan sembilan) gram.
  1. 1 (satu) klip transparan berisi 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,299 (nol koma dua sembilan sembilan) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,238 (nol koma dua tiga delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,061 (nol koma nol enam satu) gram.
  2. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,293 (nol koma dua sembilan tig gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,234 (nol koma dua tiga empat) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,296 (nol koma dua sembilan enam) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,256 (nol koma dua lima enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,040 (nol koma nol empat nol) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,326 (nol koma tiga dua enam) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,268 (nol koma dua enam delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram.
  4. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,293 (nol koma dua sembilan tiga) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram.
  5. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,294 (nol koma dua sembilan empat) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,257 (nol koma dua lima tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram.
  1. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,301 (nol koma tiga nol satu) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,052 (nol koma nol lima du gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,277 (nol koma dua tujuh tujuh) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,241 (nol koma dua empat satu) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,286 (nol koma dua delapan enam) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,228 (nol koma dua dua delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram.
  4. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,321 (nol koma tiga dua satu) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,270 (nol koma dua tujuh nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,051 (nol koma nol lima satu) gram.
  5. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,304 (nol koma tiga nol empat) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,055 (nol koma nol lima lima) gram.

Tepatnya diatas meja TV diruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) dompet warna Coklat dengan motif huruf GD berisi uang tunai sejumlah Rp.2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Tepatnya didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. uang tunai sejumlah Rp.1.272.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Tepatnya didalam toples berisi beras yang berada di dapur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) Tas Slempang warna Coklat Merk PUSHOP berisi :
  1. 14 (empat belas) Bundel Klip Merk Nasional.
  2. 105 (seratus lima) plastik  klip kosong.
  3. 1 (satu) Timbangan Digital warna hitam merk CONSTANT.
  4. 9 (sembilan) plastik bekas pakai.
  1. 2 (dua) sumbu.
  2. 3 (tiga) Korek Api Gas.
  3. 3 (tiga) Pipet Kaca.
  4. 3 (tiga) Pipet plastik berbentuk sekop.
  5. 1 (satu) Gunting Warna Hijau.
  6. 1 (satu) Bong Alat Hisap   terbuat dari botol Sprite

Tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) HP merk OPPO A15 warna putih dengan nomor IMEI 867759052588996 dengan nomor simcard XL 087750494015 dan nomor WA business 087883718991.
  2. 1 (satu) HP merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 862088068268137 dengan nomor simcard XL 087883718991 dan nomor WA 087717723505.

Tepatnya di ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

Bahwa terdakwa bersama MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI mulai bekerjasama menjual narkotika jenis shabu sejak bulan Februari 2025 yang mana shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari AGUS SONGPE kemudian dijual kembali pada warga yang berada di seputaran Lingkungan Kampung Bugis dan penjualan dalam sehari bisa habis terjual sebanyak 1 (satu) gram sampai dengan 2 (dua) gram.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 5010/1166-05/DAG/KH-BA/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan hasil penimbangan narkotika jenis shabu : Barang Bukti  terdiri atas 18 (delapan belas) bungkusan dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, serta sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0596, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0796 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0598, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,1415 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa PARIDA Binti (Alm) MUSTAFA Alias PARIDA bersama dengan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkusan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa meminta kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram ke rumah AGUS SONGPE (belum tertangkap) yang sebelumnya sudah dibeli oleh terdakwa kepada AGUS SONGPE dengan harga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui anak buahnya AGUS SONGPE yang datang ke rumah terdakwa namun tidak membawa serta shabu yang dibeli tersebut, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI berangkat menuju rumah AGUS SONGPE menggunakan sepeda motor, setibanya dirumah AGUS SONGPE kemudian AGUS SONGPE menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya telah berisi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI, setelah itu MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memasukkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam dompet gantungan kunci dan membawanya pulang, setibanya di rumah kemudian MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI memberikan dompet gantungan kunci yang berisi shabu tersebut kepada terdakwa, dan tidak lama berselang MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI meminta kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa mengambilkan shabu dari dalam plastik klip yang telah diambilnya dari dalam dompet gantungan kunci tersebut dan selanjutnya MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar tidur.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 08.53 Wita terdakwa dihubungi oleh seorang bernama ANGGA (belum tertangkap) dengan maksud untuk membelikan temannya narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.54 Wita terdakwa menghubungi AGUS SONGPE dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram yang rencananya untuk dijual kepada ANGGA sebanyak 2 (dua) gram dan 1 (satu) gramnya untuk dijual kepada orang lain, dan setelah sepakat kemudian datang anak buahnya AGUS SONGPE ke rumah terdakwa untuk mengambil uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 3 (tiga) gram, lalu sekitar pukul 11.30 Wita anak buahnya AGUS SONGPE datang lagi ke rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 3 gram, dan setelah menerima shabu tersebut kemudian pada sekitar pukul 13.46 Wita terdakwa menghubungi ANGGA supaya datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram yang sudah dipesan sebelumnya oleh ANGGA dan saat itu ANGGA menjawab terlebih dahulu akan menjemput temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 Wita Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika tersebut mendatangi terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Bugis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang ketika itu terdakwa sedang menunggu kedatangan ANGGA untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa  dan sekitar rumah terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan serta penggeledahan terhadap MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI dan menemukan barang atau benda berupa :

  1. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,104 (satu koma satu nol empat) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,231 (nol koma dua tiga satu) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,873 (nol koma delapan tujuh tiga) gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,112 (satu koma satu satu dua) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,876 (nol koma delapan tujuh enam) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,099 (satu koma nol nol sembilan) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,237 (nol koma dua tiga tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,862 (nol koma delapan enam dua) gram.
  1. 1 (satu) klip transparan berisi 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,165 (satu koma satu enam lima) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,237 (nol koma dua tiga tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram.

Tepatnya diatas lantai ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) dompet warna crem dengan tulisan Cool berisi :
  1. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,010 (satu koma nol satu nol) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,200 (nol koma dua nol nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,810 (nol koma delapan satu nol) gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,991 (nol koma sembilan sembilan satu) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,210 (nol koma dua satu nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,781 (nol koma tujuh delapan satu) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,035 (satu koma nol tiga lima) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,246 (nol koma dua empat enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,789 (nol koma tujuh delapan sembilan) gram.
  1. 1 (satu) klip transparan berisi 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,299 (nol koma dua sembilan sembilan) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,238 (nol koma dua tiga delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,061 (nol koma nol enam satu) gram.
  2. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,293 (nol koma dua sembilan tig gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,234 (nol koma dua tiga empat) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,296 (nol koma dua sembilan enam) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,256 (nol koma dua lima enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,040 (nol koma nol empat nol) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,326 (nol koma tiga dua enam) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,268 (nol koma dua enam delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram.
  4. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,293 (nol koma dua sembilan tiga) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram.
  5. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,294 (nol koma dua sembilan empat) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,257 (nol koma dua lima tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram.
  1. 1 (satu) klip transparan berisi :
  1. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,301 (nol koma tiga nol satu) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,052 (nol koma nol lima du gram.
  2. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,277 (nol koma dua tujuh tujuh) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,241 (nol koma dua empat satu) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram.
  3. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,286 (nol koma dua delapan enam) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,228 (nol koma dua dua delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram.
  4. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,321 (nol koma tiga dua satu) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,270 (nol koma dua tujuh nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,051 (nol koma nol lima satu) gram.
  5. 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,304 (nol koma tiga nol empat) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,249 (nol koma dua empat sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,055 (nol koma nol lima lima) gram.

Tepatnya diatas meja TV diruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) dompet warna Coklat dengan motif huruf GD berisi uang tunai sejumlah Rp.2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Tepatnya didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. uang tunai sejumlah Rp.1.272.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Tepatnya didalam toples berisi beras yang berada di dapur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) Tas Slempang warna Coklat Merk PUSHOP berisi :
  1. 14 (empat belas) Bundel Klip Merk Nasional.
  2. 105 (seratus lima) plastik  klip kosong.
  3. 1 (satu) Timbangan Digital warna hitam merk CONSTANT.
  4. 9 (sembilan) plastik bekas pakai.
  1. 2 (dua) sumbu.
  2. 3 (tiga) Korek Api Gas.
  3. 3 (tiga) Pipet Kaca.
  4. 3 (tiga) Pipet plastik berbentuk sekop.
  5. 1 (satu) Gunting Warna Hijau.
  6. 1 (satu) Bong Alat Hisap   terbuat dari botol Sprite

Tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

  1. 1 (satu) HP merk OPPO A15 warna putih dengan nomor IMEI 867759052588996 dengan nomor simcard XL 087750494015 dan nomor WA business 087883718991.
  2. 1 (satu) HP merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 862088068268137 dengan nomor simcard XL 087883718991 dan nomor WA 087717723505.

Tepatnya di ruang tamu rumah tempat tinggal terdakwa dan MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI.

Bahwa terdakwa bersama MAWARDI Bin (Alm) BIKAN Alias MAWARDI mulai bekerjasama menjual narkotika jenis shabu sejak bulan Februari 2025 yang mana shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari AGUS SONGPE kemudian dijual kembali pada warga yang berada di seputaran Lingkungan Kampung Bugis dan penjualan dalam sehari bisa habis terjual sebanyak 1 (satu) gram sampai dengan 2 (dua) gram.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 5010/1166-05/DAG/KH-BA/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan hasil penimbangan narkotika jenis shabu : Barang Bukti  terdiri atas 18 (delapan belas) bungkusan dengan berat kotor sebesar 10,806 (sepuluh koma delapan nol enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 4,349 (empat koma tiga empat sembilan) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,457 (enam koma empat lima tujuh) gram, serta sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0596, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0796 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0598, tanggal 04 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,1415 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya