| Dakwaan |
-----Bahwa Ia Terdakwa Hamdi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di Pantai Dusun Teluk Kodek, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 WITA bertempat di Pantai Pandanan yang beralamat di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada saat Saksi Korban H. Suhaili melabuhkan boat miliknya di Pantai Dusun Teluk Kodek dan Saksi Korban Majidin yang juga melabuhkan boat miliknya di Pantai Pandanan dengan mesin masih terpasang di masing-masing boat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WITA di Pantai Dusun Teluk Kodek Terdakwa datang menggunakan sepeda motor merk scoopy berwarna putih dengan nomor polisi DR 5759 MB dan setelah sampai di Pantai Dusun Teluk Kodek, Terdakwa mengambil Kano yang ada dipinggiran pantai, kemudian Terdakwa gunakan untuk sampai pada mooring boat milik Saksi Korban H. Suhaili yang dilabuhkan di tengah laut, kemudian Terdakwa langsung membongkar Gear Box mesin tempel 40 PK merk Yamaha Tipe Kotak Pen warna Silver dan Propeller atau Baling-baling penggerak mesin tempel 40 PK jenis Pen warna putih dengan menggunakan kunci kombinasi ring nomor 12 (dua belas). Selanjutnya kipas dari Gear Box tersebut terdakwa bawa ke tepi pantai dan Terdakwa di salah satu Warung di Pantai Pandanan untuk disimpan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal Tanggal 17 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa datang ke Pantai Pandanan yang beralamat di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara menggunakan sepeda motor Terdakwa, kemudian setelah sampai di Pantai Pandanan Terdakwa menggunakan kano milik Saksi Korban Majidin menuju ke mooring tempat boat milik saksi Korban Majidin berlabuh. Selanjutnya, Terdakwa membongkar Gear Box mesin tempel 40 PK merk Yamaha Tipe Turbo warna Silver beserta Propeller atau baling-baling penggerak mesin tempel 40 PK jenis Turbo warna Hitam menggunakan kunci kombinasi pas dan ring nomor 12 (dua belas). Setelah Terdakwa membongkar Gear Box mesin boat tersebut, Terdakwa langsung memasang Gear Box mesin tempel 40 PK merk Yamaha Tipe Kotak Pen warna Silver tanpa propeller atau baling-baling ke mesin boat milik Saksi Korban Majidin yang dimana Gear Box yang di Pasang adalah Gear Box milik Saksi Korban H. Suhaili yang Terdakwa ambil sebelumnya di Pantai Teluk Kodek. Selanjutnya terdakwa membawa gear box milik saksi korban Majidin tersebut dan terdakwa menyimpan bagian kipasnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kombal dan Terdakwa menyimpan bagian Gear Box di rumah Saksi Imam Mul Achyar Alias Pedro yang beralamat di Karang Jangkong, Kota Mataram.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 12.00 WITA, Terdakwa membawa Gear Box mesin tempel 40 PK merk Yamaha Tipe Turbo warna Silver dari rumah Saksi Imam Mul Achyar Alias Pedro menuju ke Pantai Teluk Kombal dibantu oleh Saksi Karmana. Selanjutnya sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa menjual Gear Box tanpa propeller atau baling-baling mesin boat tersebut ke Saksi Lalu Usman yang beralamat di Teluk Kombal seharga Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Saksi Karmana mendapatkan uang sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi Imam Mul Achyar Alias Pedro mendapatkan upah berupa uang sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa mengambil kembali Gear Box yang telah dijual kepada Saksi Lalu Usman tersebut, yang mana Gear Box tersebut disimpan oleh terdakwa di rumah Saksi H. Asmuni yang beralamat di Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Dizki Aditya Lutfi dan saksi Saksi Imam Mul Achyar Alias Pedro untuk menjual Gear Box tanpa propeller atau baling-baling kepada Saksi Abdul Gafur seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut, Saksi Dizki Aditya Lutfi dan Saksi Imam Mul Achyar Alias Pedro mendapatkan masing-masing uang sebanyak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi Korban H. Suhaili dan Saksi Korban Majidin.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban H. Suhaili mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Korban Majidin mengalami Kerugian sekitar Rp 7.000.000,00 (tujuh Juta Rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |