Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PN Mtr MARIA VIRGINIA POLANCO GABRIEL 1.DANIEL WOODS CHEEK
2.JOHN ALEXANDER WOODS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 053 / MP-LAW / VIII/ 2026
Pemohon
NoNama
1MARIA VIRGINIA POLANCO GABRIEL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mahayudin, S.H.MARIA VIRGINIA POLANCO GABRIEL
Termohon
NoNama
1DANIEL WOODS CHEEK
2JOHN ALEXANDER WOODS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;  
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon (MARIA VIRGINIA POLANCO GABRIEL) untuk melakukan sendiri pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT CHEEK WOODS VILLAS atas biaya Perseroan;  
 
3. Menetapkan Mata Acara / Agenda RUPSLB PT Cheek Woods Villas tersebut adalah:
a. Penyajian, pembukaan, dan pemeriksaan seluruh dokumen laporan keuangan serta pembukuan Perseroan sejak tahun 2023 hingga saat ini;
b. Musyawarah, pemungutan suara, dan pengambilan keputusan untuk memilih dan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) / Auditor Publik Independen guna melakukan audit forensik atas laporan keuangan dan pendapatan Perseroan sejak tahun 2023;
c. Penetapan nilai laba, penghasilan bersih, serta pembagian hak ekonomi/dividen secara proporsional kepada seluruh pemegang saham setelah dikurangi biaya operasional yang valid dan pajak sejak tahun 2023.  
 
4. Menetapkan bahwa pelaksanaan RUPSLB PT Cheek Woods Villas yang diselenggarakan atas izin Pengadilan ini adalah SAH, BERLAKU HUKUM, DAN MENGIKAT bagi Pemohon, PT Cheek Woods Villas, John Alexander Woods, dan Daniel Woods Cheek, meskipun tidak disetujui, tidak dihadiri, atau tidak didelegasikan oleh John Alexander Woods dan/atau Daniel Woods Cheek, serta menetapkan rapat tetap sah tanpa wajib memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan maupun UU Perseroan Terbatas;  
 
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan hasil keputusan RUPSLB ini kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dicatat, diterima, dan disahkan ke dalam sistem data perseroan terbatas;  
 
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  
 
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak