INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | CV KURNIA | PT. Griya Sira Indah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 486.578.415,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi;
3. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat yaitu pembayaran Sewa dan Perpanjangan sewa scaffolding sejumlah Rp. 486.578.415,- (empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah).
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp. 486.578.415,- (empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah).
5. Menyatakan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 Hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakan atas aset milik Tergugat yaitu, Hotel The Legian Sire terletak Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat ;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
