Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Mtr H. ABD. HAKIM 1.TOMI HERLAN, S.HI
2.H. IDHAM HALID
3.ISKANDAR ISNAENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABD. HAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. KAPRAWI ABDUL MAJID, S.SyH. ABD. HAKIM
Tergugat
NoNama
1TOMI HERLAN, S.HI
2H. IDHAM HALID
3ISKANDAR ISNAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
3. Menyatakan Penggugat  bukan ahli waris dari Alhmarhumah Munasik Alias Hajjah Asiah;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materiel sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) + immateriël sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sehingga total berjumlah Rp188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah);  
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan atas ganti rugi tersebut sejak putusan dijatuhkan sampai dengan saat pembayaran dilakukan sepenuhnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menganti dengan hukuman penjara apabila tidak menjalankan putusan ini; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak