| Dakwaan |
-----------Bahwa ia terdakwa Suriadi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 bertempat di Jln. Tanggul RT/RW.004/000, Lingk. Sukaraja, Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi togel dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
-
- Berawal adanya informasi dari masyarakat di sekitaran Jln. Tanggul RT/RW.004/000, Lingk. Sukaraja, Kel. Ampenan Tengah sering terjadi perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa dan berdasar info tersebut, saksi Erwin Hariyadi bersama tim Puma Polresta Mataram langsung menuju kerumah terdakwa yang saat itu sedang menghitung hasil penjualan nomor togel, selang berapa lama datang saksi Saini memberikan uang Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu) setelah itu saksi Saini langsung pergi, kemudian anggota langsung mengamankan terdakwa tanpa ada Perlawanan, salah satu anggota mengejar dan mengamankan saksi Saini yang mengakui jika uang yang diberikan ke terdakwa merupakan uang pembayaran togel milik saksi Rody Mardi Saleh Alias Rudi, setelah itu Anggota langsung mengamankan saksi Rodi Mardi Saleh Alias Rudi dirumahnya yang mengakui jika memang benar uang yang dititip dari saksi Saini adalah miliknya,
- Bahwa adapun berhasil diamankan barang bukti berupa 3 unit (tiga) unit HP merk 1 (satu) unit Hp Merk Nokia wana Hitam dengan IMEI 1:354972415024555, IMEI 2. 354972415074550, OPPO A57 Warma hitam dengan IMEI 1: 861109067872694, IMEI 2:861109067872686 dan IPHONE 6 Plus Warna Gold dengan IMEI 1:35440067129650 dan uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp.367.000,-(tiga ratus enam puluh tujuh) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp1.000,-(seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Koin Rp.500,-(lima ratus rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) keping.
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian dengan cara setelah menerima pembelian via sms maupun WA ( Whatsap) selanjutnya uang dideposit melalui transfer Bank ke akun situs judi nomor togel, membuka akun dan memasukkan deposit dana sebagai saldo di akun judi yang sudah dibuat, kemudian terdakwa dengan menggunakan akun miliknya memasang nomor togel yang telah dipesan oleh pembeli. Jika angka yang dipasang keluar sebagai pemenang maka hadiah yang diperoleh untuk dua angka (2D) mendapat hadiah Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah), 3 D mendapat Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah), 4 D mendapat hadiah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) dan terdakwa menarik uang pemenang melalui akun dengan istilah withdraw selanjutnya uang kembali msuk kedalam rekening terdakwa yang selanjutnya menarik uang menggunakan ATM dan menyerahkan uang ke pembeli yang keluar sebagai pemenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) KUHP |