INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.MAHARUDIN 2.SAHARUDIN 3.BAHARUDIN |
MARSUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM:
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dipaparkan dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
1- Mengabulkan gugatanĀ Para Penggugat untuk seluruhnya;
2- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli yang sah;
3- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah para Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;
5- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiilĀ dan inmatriil sebesar Rp. 1,5 Miliar;
6- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
7- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
8- Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENUTUP
Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan keadilan Majelis Hakim, para Penggugat mengucapkan terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
