Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mtr VICTOR RAMOS JORQUES Kepolisian Resort Lombok Tengah Cq Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Rengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VICTOR RAMOS JORQUES
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Lombok Tengah Cq Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Rengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/220/XI/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 13 November 2025 adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasar hukum;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/127.a/V/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 17 Mei 2025 dan  No. SP.SIDIK/282.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim  tanggal 30 Oktober 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/V/2025/SPKT/Polres Lombok Tengah (Termohon I) /Polda Nusa Tenggara Barat (Termohon II) tertanggal 17 Mei 2025;
  • Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan  memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  • Memerintahkan Termohon I untuk mencabut status tersangka terhadap diri Pemohon;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
  • Menyatakan segala tindakan Termohon I yang timbul dari penetapan tersangka yang tidak sah adalah batal demi hukum;
  • Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Selanjutnya Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo, agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya