Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
340/Pdt.G/2025/PN Mtr M.Marjan Anwar, SE 1.Ain Muttaqin
2.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., Cabang Mataram
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Mataram
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 340/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Marjan Anwar, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOITANOLI TELAUMBANUA, S.HM.Marjan Anwar, SE
Tergugat
NoNama
1Ain Muttaqin
2PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., Cabang Mataram
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum kesepakatan Perjanjian Investasi Modal antara Penggugat dengan Tergugat 1  atas :
 
- Sertifikat Hak Milik No. 3533, Surat Ukur No. 2248/Bertais/2007, 2007, luas 90 M2 (tiga ratus enam meter persegi), atas nama Ain Muttaqin yang terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat..
 
3. Menyatakan Penggugat berhak untuk memiliki dan menguasai atas :
 
- Sertifikat Hak Milik No. 3317, Surat Ukur No. 02739/Kediri/2009, tanggal 16 Desember 2009, luas 306 M2 (tiga ratus enam meter persegi), atas nama Eman Kadarusman yang terletak di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
 
4. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang oleh Tergugat 3 atas dasar permohonan dari Tergugat 2 adalah tidak sah dan/atau harus dibatalkan. 
 
5. Menghukum Tergugat 2 untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap  obyek sengketa a quo  hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
6. Menghukum  kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
 
8. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak