Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Mtr SAMSUDIN HERYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.650.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kwitansi tertanggal 11 September 2019 dan Kwitansi tertanggal 22 Oktober 2019 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kwitansi tertanggal 11 September 2019 dan Kwitansi tertanggal 22 Oktober 2019 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum Tergugat membayar pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp. 33.650.000 (tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun Bilekedit Selatan, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (rumah milik Tergugat);
6. Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajibannya membayar kepada Penggugat secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap objek yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut:
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak