Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.Bth/2025/PN Mtr PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Mataram 1.Hilwan Aprisardi
2.Didik Prapta Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 271/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Mataram
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hilwan Aprisardi
2Didik Prapta Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah Pelawan yang tepat dan benar terhadap putusan perdata Nomor No. 245/Pdt.G/2023/PN.Mtr;
2. Menyatakan Pelawan adalah kreditur yang beritikad baik menurut hukum harus dilindungi;
3. Mengabulkan perlawanan Pelawan;
4. Menyatakan Pelawan mempunyai kepentingan sebagai pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga dirugikan atas putusan perdata Nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Mtr;
5. Membatalkan putusan perdata Nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Mtr;
6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Teguran Eksekusi dan/ Penetapan Eksekusi Nomor 18/Pdt.Eks/2024/PN.Mtr;
7. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berhak untuk menguasai Obyek Sengketa sebagai jaminan sampai dilunasinya seluruh hutang Muliatun, Rita Hardiyanti serta Zulhadi;
8. Menghukum siapapun pihak yang menerima pengalihan Obyek Sengketa untuk melunasi hutang Muliatun, Rita Hardiyanti serta Zulhadi yang dijamin dengan Obyek Sengketa;
9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak