INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | 1.NUR AROFAH, S.H. 2.MUHSIN JUFRI, SH. |
1.NAZWA FITRIANI 2.Adv. Eva Lestari, SH |
Pendaftaran Keberatan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Keberatan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 97.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Wanprestasi Terhadap:
- Kontra Kerja Penggunaan Jasa Hukum/Advokat tanggal 01 Januari 2026
- perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha bulan Januari 2026
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, cas dan sekaligus kepada para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp, 97.000.000,- (Sembilan Puluh Tujuh juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, demi keadilan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
