Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Mtr 1.NUR AROFAH, S.H.
2.MUHSIN JUFRI, SH.
1.NAZWA FITRIANI
2.Adv. Eva Lestari, SH
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR AROFAH, S.H.
2MUHSIN JUFRI, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAZWA FITRIANI
2Adv. Eva Lestari, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Wanprestasi Terhadap:
- Kontra Kerja Penggunaan Jasa Hukum/Advokat  tanggal 01 Januari 2026
- perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha bulan Januari 2026
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, cas dan sekaligus kepada para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp, 97.000.000,- (Sembilan  Puluh Tujuh juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, demi keadilan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak