| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIS ZULAIFI WIJAYA pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.19 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Aspol Brimob Jl. Industri Lingk. Gatep Rt/Rw 000/004 Kel. Ampenan Selatan Kec. Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, menransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi korban NUFA RIZKIANA mengetahui video saksi korban yang sedang tidak mengenakan pakaian dan sedang berhubungan badan dengan terdakwa secara langsung dari status Whatsaap terdakwa yang disimpan saksi korban dengan nama “F”, kemudian saksi korban juga menerima informasi yang sama dari temannya yaitu saksi NOVI YANTI dan saksi IMAM MAHDI HARIS (suami saksi korban) yang menerima DM/pesan melalui Instagram dari akun wijayafariszulaifi dan Facebook dengan nama No Names. Selain itu saksi NS.WAHYU EVA SRI WINARTI S.SKEP (bos saksi korban) juga menerima DM/pesan berupa video saksi korban tanpa busana disertai dengan kata-kata “nufa rizkiana karyawan bisa bikin buruk nama callista beauty center Lombok” dan rekam layar video call yang disertai kata-kata “krywan callista ya kak” di akun insagramnya yaitu @callistabeautylombok dari akun instagram @faris-putra-bhayangkara.
- Bahwa kejadian tersebut berawal dari terdakwa dan saksi korban NUFA RIZKIANA yang mulai menjalin hubungan gelap pada akhir Pebruari 2025 kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan badan pada tanggal 16 Juli 2025 di Koolkost Mataram yang mana hubungan badan tersebut direkam oleh terdakwa, kemudian karena terdakwa sakit hati dan ingin memiliki seutuhnya saksi korban NUFA RIZKIANA lalu terdakwa meng-upload foto-foto dan video tersebut dengan menggunakan HP Redmi 9A warna hitam nomor Imei 1 : 868198054050086 dan Imei 2 : 868198054050094 serta notelp 0881026071146 pada tanggal 4 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa mengirim foto foto dan video hubungan badan terdakwa dan saksi korban NUFA RIZKIANA dari akun Instagram terdakwa dengan nama wijayafariszulaifi ke akun Instagram Callista Beauty Lombok milik saksi NS.WAHYU EVA SRI WINARTI S.SKEP (bos saksi korban).
- Terdakwa mengirim foto-foto dan video hubungan badan terdakwa dan saksi korban NUFA RIZKIANA dari akun Instagram terdakwa dengan nama wijayafariszulaifi ke akun Instagram milik saksi IMAM MAHDI HARIS (suami saksi korban) dan Facebook Noname.
- Terdakwa juga mengunggah foto-foto dan video hubungan badan terdakwa dan saksi korban NUFA RIZKIANA dalam status/story Whatsaap terdakwa yang kemudian diketahui oleh saksi NOVI YANTI dan saksi korban NUFA RIZKIANA sendiri pada tanggal 5 Agustus 2025..
- Bahwa terdakwa melalui akun Instagram, Facebook, Whatsaap miliknya telah dengan sengaja tanpa ijin mengunggah sejumlah foto-foto dan video persetubuhan terdakwa dengan saksi korban NUFA RIZKIANA yang merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan asusila sehingga dapat diketahui oleh umum setidak-tidaknya oleh saksi NS.WAHYU EVA SRI WINARTI S.SKEP, saksi IMAM MAHDI HARIS, saksi NOVI YANTI dan saksi korban NUFA RIZKIANA sendiri.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------ |