| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Hamdan Kasim untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 24 November 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 dengan Hamdan Kasim sebagai Tersangka;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Administrasi Penyidikan lebih lanjut beserta turunannya dalam perkara sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 atas nama Pemohon Hamdan Kasim;
- Membebaskan Pemohon Hamdan Kasim dari tahanan rumah tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Memulihkan segala hak hukum, nama baik, harkat dan martabat PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A T A U
Apabila Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Demikian Permohonan PraPeradilan Pidana ini diajukan, atas Perkenan dan Kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Cq. Yang Mulia Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara PraPeradilan Pidana Aquo, dihaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya. |