| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Als Wil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 di Lingkungan Kamasan Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bermula pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pikul 01.00 WITA Terdakwa di inbox melalui Facebook oleh Sdr. Dini (DPO) yang meminta nomor HP kemudian dibalas dengan memberikan nomor handphone milik Terdakwa. Kemudian Sdr. Dini menelepon Terdakwa dan memberitahukan untuk dicarikan barang terlarang Shabu sebanyak 5 (lima) gram, dan dijawab oleh Terdakwa “iya nanti dikabarin”.
- Kemudian hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa inbox saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck (dalam Penuntutan terpisah) melalui facebook memberitahukan “ada memiliki barang terlarang shabu, ada yang mau beli barang terlarang shabu sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya Saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck memberitahukan “ada memeliki barang terlarang shabu,minta nomor HPnya” setelah itu Terdakwa memberikan nomor handphone miliknya. Kemudian saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck menelepon Terdakwa dan bertanya siap yang membeli barang terlarang shabu dan meberitahukan kalau teman Terdakwa ingin membeli barang terlarang tersebut. Saat itu saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck menjawab iya kemudian Terdakwa meberitahukan Sdr. Dini kalau sudah mendapatkan barang terlarang Shabu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa memberitahukan saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck “saya tunggu, ini saya di timur pasar” kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck tepatnya di pinggir jalan di Lingkungan Kamasan Kec. Selaparang Kota Mataram Terdakwa bersama dengan saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck dan Sdr. Dini serta temannya di barugak yang berada di depan gang, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Sdr. Dini memberikan Terdakwa uang pembelian barang terlarang Shabu tersebut dan Terdakwa serahkan uang tersebut langsung kepada saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck kemudian saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus barang terlarang shabu dan Terdakwa langsung memberikan barang terlarang Shabu kepada Sdr. Dini. Setelah saksi Suandi Bin Alm Zaidun Als Jeck pergi tiba-tiba menelepon Terdakwa memberitahukan uang pembelian barang terlarang Shbau kurang sebesar Rp. 400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengira Terdakwa sudah mengambil keuntungan, namun saat itu Terdakwa belum menerimanya.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Saksi Rangga Purniawan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi barang terlarang shabu dilingkungan Kamasan Kecamatan Selaparang Kota Mataram, kemudian saksi Rangga Purniawan bersama saksi I Made Suriatha serta aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB berangkat menuju lingkungan Kamasan dan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi mendalam dengan masyarkat yang memberikan informasi tersebut kemudian di peroleh informasi Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tim Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB memperoleh informasi dari masyarakat Terdakwa Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB sedang berada di dekat pasar cemara dan melihat Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan seseorang.
- Kemudian Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL mengetahui ada yang mengikuti sepeda motornya kemudian memacu sepeda motor dan motor yang di gunakan oleh Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL terjatuh di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gegutu Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA saksi Rangga Purniawan bersama-sama dengan saksi I Made Suriatha melakukan penangkapan serta mengamankan Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL yang tergeletak di jalan raya tersebut, sedangkan temannya Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL berhasil melarikan diri.
-
-
- Dalam penggeledahan Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL ditemukan berupa :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotikajenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan didalam bungkus rokok Surya (tergeletak diaspal dibawah badan Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL
- Uang tunai Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah dengan nomor IMEI 1 : 861609041580263, IMEI 2 : 861609041580271 beserta sim card dengan nomor 087835665377.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DR 4404 DI dengan nomor rangka MH314D003AK633243 dan nomor mesin 14D632930.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2/1086-06/DAG/KH-BA/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan barang buktiberupa 1 (satu) bungkusan yang di duga berisikan Narkotikajenis shabu milik tersasangka Wildan Abdul Gani bin H. Sudirman Als Will yang di tanda tangani oleh Penera Affan Ibu Rahmadi, ST dan diketahui oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram I Nengah Dharma P, SH didapatkan halsil penimbangan Barang bukti A 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 5,093 (lima koma nol sembilan tiga) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,313 (nol koma tiga satu tiga) gram maka berat bersih dari isi adalah 4,780 (empat koma tujuh delapan nol) gram dan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram dan guna kepentingan pembuktian persidangan maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0631 tanggal 16 Agustus 2025 barang bukti sebagai berikut :
-
- Sampel Kristal Putih transparan diduga shabu ab Tsk Wildan Abdul Gani Bin Alm. H. Sudirman Als. Wil dengan jumlah sampel 1 bungkus berat netto 0,0997 gram
- Setalah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Pasitif
|
MA P3OMN06/NA/13
|
KCKT PDA
|
Kesimpulan :
Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
Kedua
Bahwa terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Als Wil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gegutu Kecamatan Selaparang Kota Mataram tepatnya di lampu merah pertigaan gegutu didekat toko MR.DIY atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Saksi Rangga Purniawan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi barang terlarang shabu dilingkungan Kamasan Kecamatan Selaparang Kota Mataram, kemudian saksi Rangga Purniawan bersama saksi I Made Suriatha serta aparat Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB berangkat menuju lingkungan Kamasan dan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi mendalam dengan masyarkat yang memberikan informasi tersebut kemudian di peroleh informasi Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tim Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB memperoleh informasi dari masyarkat Terdakwa Kepolisian Dit Res Narkoba Polda NTB sedang berada di dekat pasar cemara dan melihat Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan seseorang.
- Kemudian Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL mengetahui ada yang mengikuti sepeda motornya kemudian memacu sepeda motor dan motor yang di gunakan oleh Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL terjatuh di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gegutu Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA saksi Rangga Purniawan bersama-sama dengan saksi I Made Suriatha melakukan penangkapan serta mengamankan Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL yang tergeletak di jalan raya tersebut, sedangkan temannya Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL berhasil melarikan diri.
-
-
- Dalam penggeledahan Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL ditemukan berupa :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotikajenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan didalam bungkus rokok Surya (tergeletak diaspal dibawah badan Terdakwa Wildan Abdul Gani Bin Alm H. Sudirman Alias WIL
- Uang tunai Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah dengan nomor IMEI 1 : 861609041580263, IMEI 2 : 861609041580271 beserta sim card dengan nomor 087835665377.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DR 4404 DI dengan nomor rangka MH314D003AK633243 dan nomor mesin 14D632930.
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2/1086-06/DAG/KH-BA/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan barang buktiberupa 1 (satu) bungkusan yang di duga berisikan Narkotikajenis shabu milik tersasangka Wildan Abdul Gani bin H. Sudirman Als Will yang di tanda tangani oleh Penera Affan Ibu Rahmadi, ST dan diketahui oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram I Nengah Dharma P, SH didapatkan halsil penimbangan Barang bukti A 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 5,093 (lima koma nol sembilan tiga) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,313 (nol koma tiga satu tiga) gram maka berat bersih dari isi adalah 4,780 (empat koma tujuh delapan nol) gram dan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram dan guna kepentingan pembuktian persidangan maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0631 tanggal 16 Agustus 2025 barang bukti sebagai berikut :
-
- Sampel Kristal Putih transparan diduga shabu ab Tsk Wildan Abdul Gani Bin Alm. H. Sudirman Als. Wil dengan jumlah sampel 1 bungkus berat netto 0,0997 gram
- Setalah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Pasitif
|
MA P3OMN06/NA/13
|
KCKT PDA
|
Kesimpulan :
Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |