Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Mtr 1.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
2.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
AHYAR ROSYIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 508 /N.2.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
2BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
3DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYAR ROSYIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa AHYAR ROSYIDI pada hari  Senin tanggal 04 Agustus 2025  sekitar pukul 05.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Lingk. Batu Ringgit Utara Rt.003/Rw.182, Kel. Tanjung Karang, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan tempat terdakwa di tahan berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram sehingga Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa di minta untuk membeli 1 (satu) unit Hp merk Redmi Note 13 Pro warna Black hasil curian oleh saksi Rido Alfarizi tanpa dilengkapi kotak dan charger seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dikarenakan harganya murah, maka terdakwa tertarik mau membeli Hp sekaligus Hp tersebut di gunakan untuk membayar hutang saksi RIDO ALFARIZI kepada terdakwa dan terdakwa juga mengetahui bahwa 1 unit Hp tersebut merupakan Hp hasil curian karena saat itu di beritahukan lansung oleh saksi RIDHO ALFARIZI kepada terdawa

 

  • Bahwa 1 (satu) unit Hp merk Redmi Note 13 Pro warna Black yang di jual kepada terdakwa adalah milik saksi Reni Arcelina yang telah di ambil tanpa izin oleh saksi RIDO ALFARIZI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di rumah saksi RENI ARCELINA di BTN Rengganis Bajur, Lombok Barat kemudian di jual kepada terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Reni Arcelina mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya