Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Mtr SUTIADI 1.Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah NTB
3.Kepala Kepolisian RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUTIADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara
2Kepala Kepolisian Daerah NTB
3Kepala Kepolisian RI
Advokat
Petitum Permohonan

MENGADILI: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/18 /IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026 terhadap PEMOHON atas nama SUTIADI tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05.a/l/RES.1.2./2026/Satreskrim/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026 terhadap PEMOHON; 4. Menyatakan batal demi hukum Surat Panggilan Tersangka Ke-1 terhadap PEMOHON (Nomor: S.Pgl/Tsk.1/62/IV/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 23 April 2026); 5. Menghukum TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No.LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 13 Januari 2026; 6. Menghukum PARA TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menghukum TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya