| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr | 1.BRATHA HARIPUTRA, S.H., M.H. 2.Sainrama Pikasani Archimada, S.H 3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H 4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H. 5.Toufan Hazmi Haidi,S.H 6.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H |
Drs. JALALUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 6685/N.2.11/Ft.1/12/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN----------------------------------------------------------------------------------------------------------- P R I M A I R:--------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Petikan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 205 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpunan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 tanggal 06 September 2021 serta selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 tanggal 07 Oktober 2021 secara bersama-sama dengan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 22 tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 dalam Pembayaran Insentif Tahap III Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti selama Bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tepatnya Jl. Raden Puguh-Praya kompleks Kantor Bupati Gedung A Lantai 1 Kelurahan Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang- 2 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu, "telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” senilai Rp. 332.502.585,00.- (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupatan Lombok Tengah Tahun 2019 s.d 2023 yang dikeluarkan Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 November 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada Tanggal 12 Januari 2021, saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (selanjutnya disebut DPA) Induk Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.03.00/001/2021 Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2021 dalam DPA tersebut sebesar Rp.20.684.835.000,00.- (dua puluh milyar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPA tersebut ma?uk pada Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbanagn Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara, Rincian Obyek Belanja Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2020 sebesar Rp243.750.000,00.- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2021 sebesar Rp723.969.225,00.- (tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua lima rupiah). - Bahwa pada Tanggal 22 Oktober 2021, Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah menandatangani Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (selanjutnya disebut DPPA) Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPPA/B.1/5.02/0/00/0/00/03/0000/001/2021 Anggaran penerimaan Pajak Penerimaan Jalan maupun anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPPA tersebut tidak mengalami perubahan. - Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 sebelum merealisasikan anggaran kegiatan biaya insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 332.502.585,00.- (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) tidak melaksanakan pembahasan besaran insentif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 2021 dengan sengaja tidak membuat Keputusan Kepala Badan yang merincikan nama-nama penerima insentif yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Pasal 7 ayat (3) Huruf b yaitu Pejabat dan Pegawai Satuan Kerja Peranngkat Daerah (selanjutnya disebut SKPD), Petugas Pemungut, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi, diberikan sebesar 88,5% (delapan puluh delapan koma lima persen) yang ketentuan pembagiaanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD sehingga tidak dirincikan secara proposional sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bahwa “Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi secara proporsional” selanjutnya Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE membuat Tanda Terima nama penerima insentif pajak penerangan jalan secara tidak proposional dengan cara Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE menerima Laporan Realisasi atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan dari Bendahara Penerima, selanjutnya Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE 3 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin melakukan pengitungan rekapan yang didasarkan pada Keputusan Kepala Badan serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Pasal 1 Angka (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan rincian sebagaima dalam Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 08 April 2021 tertandatangan Saksi Drs. Lalu Karyawan M.Si yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 4,00% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 12,00% 3 Kasubbag dan Kasubbid 14,75% 4 Staf PNS 64,25% 5 Staf Non PNS 2,50% 6 Juru Pungut 2,500.00% - Bahwa tanda terima atas Insentif Pajak Penerangan Jalan Insentif Tahap III Tahun Anggaran 2021 tersebut yang dibuat oleh Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE diajukan Kepada Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang dan Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Insentif Pajak Penerangan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 disetujuinya. - Bahwa Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/15/LTH/2019 dan Nomor 005.MOU/AGA.00.01/UP3MTR/2019 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Lombok Tengah tanggal 08 Juli 2019 dengan inti perjanjian yaitu : a) Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah memiliki hak – hak : • menerima setoran Pajak Penerangan Jalan dari Pihak Kedua yang dipungut dari masyarakat; • menerima rekapitulasi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya; • mengajukan pertanyaan atau klarifikasi mengenai data pelanggan atau tagihan listrik kepada Pihak Kedua; • bersama Pihak Kedua melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penerangan Jalan Umum ilegal, yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Penerangan Jalan Umum ilegal yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki Kewajiban : • Membayar tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat tanggal 20 (Dua Puluh) setiap bulannya melalui PT Pos Indonesia atau Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya yang telah bekerja sama dengan PLN; • Secara rutin membuat dan mengajukan anggaran untuk pembayaran Penerangan Jalan Umum yang disesuaikan dengan perencanaan perubahan pemakaian dan proyeksi perubahan tarif tenaga listrik; • Apabila diperlukan bersama dengan Pihak Kedua, mensosialisasikan pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum kepada masyarakat selaku pelanggan Pihak Kedua; • Membiayai materisasi Penerangan Jalan Umum khususnya di sisi instalasi pemanfaatan Pihak Kesatu. 4 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin b) PT. PLN (Persero) Wilayah NTB UP3 Mataram memiliki hak – hak : • menerima pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya; • melakukan pemutusan terhadap Penerangan Jalan Umum yang belum melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) pukul 24.00 WITA setiap bulannya. PT. PLN (Persero) Wilayah NTB UP3 Mataram memiliki Kewajiban : • menyetorkan hasil pungutan Pajak Penerangan Jalan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Lombok Tengah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; • memberikan data proyeksi anggaran Penerangan Jalan Umum untuk tahun berikutnya paling lambat bulan Desember tahun berjalan; • Jika diperlukan secara bersama-sama dengan Pihak Kesatu melakukan sosialisasi pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum kepada masyarakat selaku pelanggan Pihak Kedua; • memberikan data dan/atau klarifikasi data tagihan listrik kepada Pihak Kesatu; • memasang APP dalam rangka materisasi Penerangan Jalan Umum - Bahwa PT. PLN telah melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak penerangan jalan melalui sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) dimana sistem tersebut merupakan suatu aplikasi yang memuat dan mengelola seluruh database pelanggan PLN seluruh Indonesia dalam hal ini dimulai dari calon pelanggan melakukan pendaftaran dimana Pasca Bayar diminta untuk Bukti Dukung, sedangkan untuk rumah pribadi tidak diminta, untuk pemerintah instansi vertical masuk pada Golongan II, TNI Polri Golongan I, Pemda Golongan III, BUMN Golongan IV semua golongan mempunyai surat survei sambung kemudian diinput kedalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat, sehingga dengan aplikasi tersebut PT. PLN melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. - Bahwa PT. PLN menentukan penentuan besarnya pajak besarannya pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), penentuan besaran pajak setiap pelanggan dihitung dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat milik PT. PLN dengan dilakukan mastering oleh User Wilayah pada Bidang Niaga dan dilakukan 1 (satu) kali ketika Peraturan Daerah mengatur jumlah pajak tersebut yaitu mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan besaran untuk tarif rumah tangga, bisnis 10% (sepuluh persen). - Bahwa PT. PLN telah melakukan pemungutan pajak penerangan jalan dengan cara penagihan pajak dalam rekening Pra Bayar maka pembayaran pajak tersebut sudah sekaligus dilakukan pada saat melakukan pembelian, sedangkan untuk Pasca Bayar PT. PLN melakukan kontrak dengan PT. PLN TARAKAN untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar dan PT. PLN berdasar Surat Tanda Setoran dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 telah menyeror ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah sebesar Rp. 15.880.244.147.00.- (lima belas milyar delapan ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah). - Bahwa PT. PLN melakukan pengawasan peneyetoran dengan cara PLN pusat melakukan verifikasi pelanggan dan pemakaian sendiri atas pajak yang diperlukan maka divisi Perbendaharaan (treasury) mendropping kepada PLN Wilayah uang Pajak Penerangan Jalan kepada wilayah dan baru masuk kepada rekening Unit Induk Wilayah dan Niaga memohon untuk ditindaklanjuti, serta untuk pengawasan penyetoran asisten manager melakukan verifikasi berupa data dari niaga hardcopy menggunakan aplikasi keuangan yaitu SAP (Systemanalyse Programmentwicklung) yang sebelumnya telah diinput datanya oleh staf verifikasi yg sebelumnya juga sudah mendapatkan data tersebut dari bidang niaga dan bukti transfer fisik dari Bank, diserahkan kepada Niaga selain itu setelah melakukan pembayaran akan melakukan 5 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin pelaporan ke Divisi Perbendaharaan menggunakan aplikasi FIX (Financial Integration & Execution) mulai akhir 2020 yang sebelumnya pelaporan melalui google.docs yang dikelola oleh Divisi Perbendaharaan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah selama tahun 2021 tidak melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak pada Pajak Penerangan Jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2021 tidak melakukan penentuan besarnya pajak pada pajak penerangan jalan. - Bahwa Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2021 tidak melakukan pemungutan pajak penerangan jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pelaporan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Non PBB-P2 & BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima selama tahun 2021 tidak melakukan pengawasan peneyetoran pada pajak penerangan jalan. - Bahwa selama ini PLN melakukan transfer dengan jumlah nilai didasarkan pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah, berikutnya diterbitkan SSPD (selanjutnya disebut Surat Setoran Pajak Daerah) dan SKPD (selanjutnya disebut Surat Ketetapan Pajak Daerah) secara bersamaan, lalu SSPD dan SKPD dibawah oleh Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan ke Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima yang kemudian oleh Saksi Lalu Muslihan dilakukan pengecekean nominal penerimaan di rekening koran bank Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah dengan nominal pada dokumen SSPD dan SKPD serta apabilah telah sesuai dibuatkan STS (selanjutnya disebut Surat Tanda Setoran) untuk divalidasi oleh Bank, setelah divalidasi oleh Bank maka Bendahara Penerima menerima lembar STS serta Saksi LALU MUSLIHAN selaku Bendahara Penerima membuat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan, dengan cara mengambil data dari nilai yang tertera dalam STS yang telah disahkan oleh Bank, serta dicocokan dengan target yang tertera dalam DPA, setelah dibuat laporan tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk di sahkan atau dicap, serta setiap transaksi dilakukan entry data dalam Aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). - Bahwa setelah terdapat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE melakukan peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Kepala Badan yang ditetapkan, selanjutnya rekapan analisa peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE buat diserahkan Kepada Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang, dan apabila Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyetujui rekapan analisa peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan maka Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE membuat Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pertanggungjawaban beserta lampiran-lampirannya yang dibawa ke Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah, kemudian apabila Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah sudah setuju maka diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D) dan dana akan di transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, kemudian Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE melakukan penarikan dan membagikan kepada seluruh 6 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin penerima insentif secara tunai. - Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. Jalaludin berdasar Surat Perintah Membayar Nomor 00058/SPM/LS-INSENTIF/BAPPENDA/2021melakukan pembayaran pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut : Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00058/SPP/LSINSENTIF/BAPPENDA/2021 00058/SPM/LSINSENTIF/BAPPENDA/2021 09067/LSIS/2021 2 Tanggal 21 Desember 2021 21 Desember 2021 24 Desember 2021 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE Kepala Bappenda (Drs. Jalaludin) Bendahara Umum Daerah (Baiq Aluh Windayu, SE MM 4 Nilai Bruto (Rp) 352.373.909,00 352.373.909,00 352.373.909,00 5 Potongan PPh (Rp) 19.871.324,00 19.871.324,00 19.871.324,00 6 Nilai Netto (Rp) 332.502.585,00 332.502.585,00 332.502.585,00 - Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 No Penerima Nilai Bruto (Rp) Potongan PPh (Rp) Nilai Netto (Rp) 1 Bupati Lombok Tengah 16.289.307 2.443.397 13.845.910 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 14.479.384 2.171.908 12.307.476 3 Sekretaris Daerah Lombok Tegah 10.859.538 1.628.931 9.230.607 4 Kepala Bappenda 12.814.255 1.922.139 10.892.116 5 Sekretaris dan Kabid (3 org) 28.832.073 4.324.812 24.507.261 6 Kasubbag & Kasubbid (8 or 47.252.560 2.362.632 44.889.928 7 Staf PNS (103 org) 199.421.845 4.835.971 194.585.874 8 Juru Pungut (1 org) 8.008.909 0 8.008.909 9 Staf Non PNS (10 org) 8 008.910 0 8.008.910 10 Bendahara & Pembantu Bendahara (11 org) 6.407.128 181.534 6.225.594 Total 352.373.909 19.871.324 332.502.585 - Bahwa telah ditunjuk Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Petikan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 205 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpunan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 serta selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. - Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin, M.Si selaku Pengguna Anggaran berdasar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 Tugas dan tanggung jawab memiliki tugas dan tanggung jawab : 1. Menyusun RKA- Perangkat Daerah; 2. Menyusun DPA- Perangkat Daerah; 3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 7 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin 4. Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; 7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 8. Menandatangani SPM; 9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 10. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah dipimpinnya; yang 11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 12. Mengawasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 13. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Lombok Tengah; 14. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Bupati Lombok Tengah melalui Sekretaris Daerah. - Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin, M.Si sebagai Kepala Badan serta selaku Pengguna Anggaran berdasar Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi berwenang yaitu: Pasal 4 Ayat (1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ayat (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; d. Pengendalian pelaksanaan tugas lingkup pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Pelaksanaan administrasi lingkup bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; f. Pelaksanaan monitoring, evalusi dan pelaporan pelaksanaan tugas; g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. - Bahwa Pemungutan Pajak Penerangan Jalan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d. 2023 yaitu pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PT. PLN (Persero) dan disetor langsung ke kas daerah, sedangkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sehingga tidak berhak mendapatkan insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan, hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 yaitu: 1) Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Berwenang: a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; 8 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. 2) Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” c. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 angka 49 yaitu "Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.” d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : 1) Pasal 3 ayat (1) "Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan.” 2) Pasal 121 ayat (2) menyatakan: "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. “ 3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan: "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.” e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah: 1) Pasal 1 poin 1 menyatakan: "Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi." 2) Pasal 1 poin 5 menyatakan: "Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.' 3) Pasal 3 ayat (1) menyatakan: "Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi 4) Pasal 3 ayat (2) menyatakan: "Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: (1) pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; (2) kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; (3) sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; (4) pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupatan Lombok Tengah Tahun 2019 s.d 2023 yang dikeluarkan Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 November 2025 Jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.889.347.195,00.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian:------------------------------- a. Nilai Pembayaran bersih pengeluaran Negara : - Nilai pembayaran bruto insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan -PPh 21 Nilai pembayaran bersih pengeluaran negara Rp 4.081.855.686,00 Rp 234.668.773,00 Rp 3.847.186.913,00 b. Nilai pembayaran bersih pengeluaran negara yang sesuai ketentuan Rp 1.957.839.718,00 9 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin c. Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp 1.889.347.195,00 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. Jalaludin bersama-sama Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan secara melawan hukum melaksanakan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp. 332.502.585,00.- (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa Drs. Jalaludin bersama-sama dengan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------- S U B S I D I A I R--------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Petikan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 205 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpunan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 tanggal 06 September 2021 serta selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 tanggal 07 Oktober 2021 secara bersama-sama dengan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 22 tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 dalam Pembayaran Insentif Tahap III Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti selama Bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tepatnya pada kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tepatnya Jl. Raden Puguh-Praya kompleks Kantor Bupati Gedung A Lantai 1 Kelurahan Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu, "telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" senilai Rp. 332.502.585,00.- (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupatan Lombok Tengah Tahun 2019 s.d 2023 yang dikeluarkan Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 November 2025, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------- - Bahwa telah ditunjuk Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Petikan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 205 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpunan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 serta selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. 10 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin - Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin, M.Si selaku Pengguna Anggaran berdasar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 Tugas dan tanggung jawab memiliki tugas dan tanggung jawab : 1. Menyusun RKA- Perangkat Daerah; 2. Menyusun DPA- Perangkat Daerah; 3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 4. Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; 7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 8. Menandatangani SPM; 9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 10. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah dipimpinnya; yang 11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 12. Mengawasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya; 13. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Lombok Tengah; 14. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Bupati Lombok Tengah melalui Sekretaris Daerah. - Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin, M.Si sebagai Kepala Badan serta selaku Pengguna Anggaran berdasar Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi berwenang yaitu: Pasal 4 Ayat (1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ayat (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; d. Pengendalian pelaksanaan tugas lingkup pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Pelaksanaan administrasi lingkup bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; f. Pelaksanaan monitoring, evalusi dan pelaporan pelaksanaan tugas; g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. - Bahwa pada Tanggal 12 Januari 2021, saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah menandatangani DPA Induk Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.03.00/001/2021 Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2021 dalam DPA tersebut sebesar Rp.20.684.835.000,00.- (dua puluh milyar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPA tersebut ma?uk pada Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbanagn Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara, Rincian Obyek Belanja Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2020 sebesar 11 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin Rp243.750.000,00.- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2021 sebesar Rp723.969.225,00.- (tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua lima rupiah). - Bahwa pada Tanggal 22 Oktober 2021, Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah menandatangani DPPA Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPPA/B.1/5.02/0/00/0/00/03/0000/001/2021 Anggaran penerimaan Pajak Penerimaan Jalan maupun anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPPA tersebut tidak mengalami perubahan. - Bahwa Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 sebelum merealisasikan anggaran kegiatan biaya insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 332.502.585,00.- (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) tidak melaksanakan pembahasan besaran insentif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 2021 dengan sengaja tidak membuat Keputusan Kepala Badan yang merincikan nama-nama penerima insentif yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribus Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Pasal 7 ayat (3) Huruf b yaitu Pejabat dan Pegawai SKPD, Petugas Pemungut, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi, diberikan sebesar 88,5% (delapan puluh delapan koma lima persen) yang ketentuan pembagiaanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD sehingga tidak dirincikan secara proposional sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bahwa “Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi secara proporsional” selanjutnya Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE membuat Tanda Terima nama penerima insentif pajak penerangan jalan secara tidak proposional dengan cara Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE menerima Laporan Realisasi atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan dari Bendahara Penerima, selanjutnya Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE melakukan pengitungan rekapan yang didasarkan pada Keputusan Kepala Badan serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Pasal 1 Angka (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan rincian sebagaima dalam Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 08 April 2021 tertandatangan Saksi Drs. Lalu Karyawan M.Si yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 4,00% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 12,00% 3 Kasubbag dan Kasubbid 14,75% 4 Staf PNS 64,25% 5 Staf Non PNS 2,50% 6 Juru Pungut 2,50Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin 100.00% - Bahwa tanda terima atas Insentif Pajak Penerangan Jalan Insentif Tahap III Tahun Anggaran 2021 tersebut yang dibuat oleh Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE diajukan Kepada Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang dan Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Insentif Pajak Penerangan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 disetujuinya. - Bahwa Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/15/LTH/2019 dan Nomor 005.MOU/AGA.00.01/UP3MTR/2019 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Lombok Tengah tanggal 08 Juli 2019 dengan inti perjanjian yaitu : a) Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah memiliki hak – hak : • menerima setoran Pajak Penerangan Jalan dari Pihak Kedua yang dipungut dari masyarakat; • menerima rekapitulasi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya; • mengajukan pertanyaan atau klarifikasi mengenai data pelanggan atau tagihan listrik kepada Pihak Kedua; • bersama Pihak Kedua melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penerangan Jalan Umum ilegal, yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Penerangan Jalan Umum ilegal yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki Kewajiban : • Membayar tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat tanggal 20 (Dua Puluh) setiap bulannya melalui PT Pos Indonesia atau Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya yang telah bekerja sama dengan PLN; • Secara rutin membuat dan mengajukan anggaran untuk pembayaran Penerangan Jalan Umum yang disesuaikan dengan perencanaan perubahan pemakaian dan proyeksi perubahan tarif tenaga listrik; • Apabila diperlukan bersama dengan Pihak Kedua, mensosialisasikan pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum kepada masyarakat selaku pelanggan Pihak Kedua; • Membiayai materisasi Penerangan Jalan Umum khususnya di sisi instalasi pemanfaatan Pihak Kesatu. b) PT. PLN (Persero) Wilayah NTB UP3 Mataram memiliki hak – hak : • menerima pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya; • melakukan pemutusan terhadap Penerangan Jalan Umum yang belum melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) pukul 24.00 WITA setiap bulannya. PT. PLN (Persero) Wilayah NTB UP3 Mataram memiliki Kewajiban : • menyetorkan hasil pungutan Pajak Penerangan Jalan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Lombok Tengah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; • memberikan data proyeksi anggaran Penerangan Jalan Umum untuk tahun berikutnya paling lambat bulan Desember tahun berjalan; • Jika diperlukan secara bersama-sama dengan Pihak Kesatu melakukan sosialisasi pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum kepada masyarakat selaku pelanggan Pihak Kedua; • memberikan data dan/atau klarifikasi data tagihan listrik kepada Pihak Kesatu; • memasang APP dalam rangka materisasi Penerangan Jalan Umum - Bahwa PT. PLN telah melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak penerangan jalan melalui sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) dimana sistem tersebut merupakan suatu aplikasi yang memuat dan mengelola seluruh database pelanggan PLN seluruh Indonesia dalam hal ini dimulai dari calon pelanggan 13 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin melakukan pendaftaran dimana Pasca Bayar diminta untuk Bukti Dukung, sedangkan untuk rumah pribadi tidak diminta, untuk pemerintah instansi vertical masuk pada Golongan II, TNI Polri Golongan I, Pemda Golongan III, BUMN Golongan IV semua golongan mempunyai surat survei sambung kemudian diinput kedalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat, sehingga dengan aplikasi tersebut PT. PLN melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. - Bahwa PT. PLN menentukan penentuan besarnya pajak besarannya pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), penentuan besaran pajak setiap pelanggan dihitung dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat milik PT. PLN dengan dilakukan mastering oleh User Wilayah pada Bidang Niaga dan dilakukan 1 (satu) kali ketika Peraturan Daerah mengatur jumlah pajak tersebut yaitu mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan besaran untuk tarif rumah tangga, bisnis 10% (sepuluh persen). - Bahwa PT. PLN telah melakukan pemungutan pajak penerangan jalan dengan cara penagihan pajak dalam rekening Pra Bayar maka pembayaran pajak tersebut sudah sekaligus dilakukan pada saat melakukan pembelian, sedangkan untuk Pasca Bayar PT. PLN melakukan kontrak dengan PT. PLN TARAKAN untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar dan PT. PLN berdasar Surat Tanda Setoran dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 telah menyeror ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah sebesar Rp. 15.880.244.147.00.- (lima belas milyar delapan ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah). - Bahwa PT. PLN melakukan pengawasan peneyetoran dengan cara PLN pusat melakukan verifikasi pelanggan dan pemakaian sendiri atas pajak yang diperlukan maka divisi Perbendaharaan (treasury) mendropping kepada PLN Wilayah uang Pajak Penerangan Jalan kepada wilayah dan baru masuk kepada rekening Unit Induk Wilayah dan Niaga memohon untuk ditindaklanjuti, serta untuk pengawasan penyetoran asisten manager melakukan verifikasi berupa data dari niaga hardcopy menggunakan aplikasi keuangan yaitu SAP (Systemanalyse Programmentwicklung) yang sebelumnya telah diinput datanya oleh staf verifikasi yang sebelumnya juga sudah mendapatkan data tersebut dari bidang niaga dan bukti transfer fisik dari Bank, diserahkan kepada Niaga selain itu setelah melakukan pembayaran akan melakukan pelaporan ke Divisi Perbendaharaan menggunakan aplikasi FIX (Financial Integration & Execution) mulai akhir 2020 yang sebelumnya pelaporan melalui google.docs yang dikelola oleh Divisi Perbendaharaan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah selama tahun 2021 tidak melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak pada Pajak Penerangan Jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2021 tidak melakukan penentuan besarnya pajak pada pajak penerangan jalan. - Bahwa Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2021 tidak melakukan pemungutan pajak penerangan jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pelaporan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Non PBB-P2 & BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi LALU MUSLIHAN selaku Bendahara Penerima selama tahun 2021 tidak 14 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin melakukan pengawasan peneyetoran pada pajak penerangan jalan. - Bahwa selama ini PLN melakukan transfer dengan jumlah nilai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah, berikutnya diterbitkan SSPD dan SKPD secara bersamaan, lalu SSPD dan SKPD dibawah oleh Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan ke Saksi LALU MUSLIHAN selaku Bendahara Penerima yang kemudian oleh Saksi LALU MUSLIHAN dilakukan pengecekean nominal penerimaan di rekening koran bank Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah dengan nominal pada dokumen SSPD dan SKPD serta apabilah telah sesuai dibuatkan untuk divalidasi oleh Bank, setelah divalidasi oleh Bank maka Bendahara Penerima menerima lembar STS serta Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima membuat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan, dengan cara mengambil data dari nilai yang tertera dalam STS yang telah disahkan oleh Bank, serta dicocokan dengan target yang tertera dalam DPA, setelah dibuat laporan tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk di sahkan atau dicap, serta setiap transaksi dilakukan entry data dalam Aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). - Bahwa setelah terdapat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE melakukan peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Kepala Badan yang ditetapkan, selanjutnya rekapan analisa peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE buat diserahkan Kepada Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang, dan apabila Terdakwa Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyetujui rekapan analisa peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan maka Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE membuat Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pertanggungjawaban beserta lampiran-lampirannya yang dibawa ke Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah, kemudian apabila Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah sudah setuju maka diterbitkan SP2D dan dana akan di transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, kemudian Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE melakukan penarikan dan membagikan kepada seluruh penerima insentif secara tunai. - Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. Jalaludin berdasar Surat Perintah Membayar Nomor 00058/SPM/LS-INSENTIF/BAPPENDA/2021melakukan pembayaran pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut : Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00058/SPP/LSINSENTIF/BAPPENDA/2021 00058/SPM/LSINSENTIF/BAPPENDA/2021 09067/LSIS/2021 2 Tanggal 21 Desember 21 Desember 24 Desember 15 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin 2021 2021 2021 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE Kepala Bappenda (Drs. Jalaludin) Bendahara Umum Daerah (Baiq Aluh Windayu, SE MM 4 Nilai Bruto (Rp) 352.373.909,00 352.373.909,00 352.373.909,00 5 Potongan PPh (Rp) 19.871.324,00 19.871.324,00 19.871.324,00 6 Nilai Netto (Rp) 332.502.585,00 332.502.585,00 332.502.585,00 - Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 No Penerima Nilai Bruto (Rp) Potongan PPh (Rp) Nilai Netto (Rp) 1 Bupati Lombok Tengah 16.289.307 2.443.397 13.845.910 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 14.479.384 2.171.908 12.307.476 3 Sekretaris Daerah Lombok Tegah 10.859.538 1.628.931 9.230.607 4 Kepala Bappenda 12.814.255 1.922.139 10.892.116 5 Sekretaris dan Kabid (3 org) 28.832.073 4.324.812 24.507.261 6 Kasubbag & Kasubbid (8 or 47.252.560 2.362.632 44.889.928 7 Staf PNS (103 org) 199.421.845 4.835.971 194.585.874 8 Juru Pungut (1 org) 8.008.909 0 8.008.909 9 Staf Non PNS (10 org) 8 008.910 0 8.008.910 10 Bendahara & Pembantu Bendahara (11 org) 6.407.128 181.534 6.225.594 Total 352.373.909 19.871.324 332.502.585 - Bahwa Pemungutan Pajak Penerangan Jalan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d. 2023 yaitu pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PT. PLN (Persero) dan disetor langsung ke kas daerah, sedangkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sehingga tidak berhak mendapatkan insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan, hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 yaitu: 1) Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Berwenang: a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. 2) Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban 16 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” c. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 angka 49 yaitu "Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.” d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : 1) Pasal 3 ayat (1) "Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan.” 2) Pasal 121 ayat (2) menyatakan: "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” 3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan: "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.” e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah: 1) Pasal 1 poin 1 menyatakan: "Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi." 2) Pasal 1 poin 5 menyatakan: "Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.' 3) Pasal 3 ayat (1) menyatakan: "Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi 4) Pasal 3 ayat (2) menyatakan: "Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: (1) pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; (2) kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; (3) sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; (4) pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupatan Lombok Tengah Tahun 2019 s.d 2023 yang dikeluarkan Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 November 2025 Jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.889.347.195,00.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian:------------------------------- a. Nilai Pembayaran bersih pengeluaran Negara : - Nilai pembayaran bruto insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan -PPh 21 Nilai pembayaran bersih pengeluaran negara Rp 4.081.855.686,00 Rp 234.668.773,00 Rp 3.847.186.913,00 b. Nilai pembayaran bersih pengeluaran negara yang sesuai ketentuan Rp 1.957.839.718,00 c. Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp 1.889.347.195,00 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. Jalaludin bersama-sama dengan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) secara melawan hukum melaksanakan 17 Dakwaan Terdakwa Drs. Jalaludin Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp. 332.502.585,00.- (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).--------------------------- ---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa Drs. Jalaludin bersama-sama dengan bersama-sama dengan Saksi Lalu Bahtiar Sukmadinata, SE (Penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
