Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Mtr PT. BPR RAMOT GANDA 1.Sahwan
2.Wiwin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahwan
2Wiwin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.103.122,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji 
( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 88.103.122,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp. 88.103.122,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah ). Maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak