Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Mtr NI MADE RIA PERMATASARI, SM LALU DENY SUHAERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI MADE RIA PERMATASARI, SM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CLEOPATRA, SH.NI MADE RIA PERMATASARI, SM
Tergugat
NoNama
1LALU DENY SUHAERI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.309.865,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum surat Pernyataan bersama yang dibuat pada tanggal 24 April 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanijian yang dibuat pada tanggal 26 April 2024 adalah perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran utang sejumlah Rp  91.309.865,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian In material sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2 %  perbulan dari uang sisa yang belum dibayar dari bulan April 2024 sampai dengan putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan semua hutang harus dibayar lunas.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- Lima ratus ribu rupiah) per hari nya apabila lalai memenuhi putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetep dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak