Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2024/PN Mtr RATNA SUMINAR Kepala Kepolisian Lombok Barat Cq Kapolsek Batu Layar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RATNA SUMINAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Lombok Barat Cq Kapolsek Batu Layar
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Usep Syarif Hidayat DKKKepala Kepolisian Lombok Barat Cq Kapolsek Batu Layar
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menjemput paksa Pemohon dari Cianjur Jawa Barat dan memeriksa Pemohon pada tanggal 26 Oktober 2024 dan membawanya ke Lombok pada tanggal 27 Oktober 2024 tanpa surat perintah apapun adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM.
  3. Menyatakan, tindakan Termohon yang memeriksa Pemohon dan menetapkan sebagai Tersangka tanpa memperdulikan kondisi Pemohon yang sedang menyusui adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang menerima laporan yang diduga palsu sesuai Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Prinn-4808/N.2.10.3/Eoh.1/11/2024, adalah tindakan melanggar hukum dan patut untuk dihukum.
  5. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Polsek Batu Layar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Mataram / Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya