INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Mtr | H. ABD. HAKIM | 1.TOMI HERLAN, S.HI 2.H. IDHAM HALID 3.ISKANDAR ISNAENI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
3. Menyatakan Penggugat bukan ahli waris dari Alhmarhumah Munasik Alias Hajjah Asiah;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materiel sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) + immateriël sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sehingga total berjumlah Rp188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan atas ganti rugi tersebut sejak putusan dijatuhkan sampai dengan saat pembayaran dilakukan sepenuhnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menganti dengan hukuman penjara apabila tidak menjalankan putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
