Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2026/PN Mtr M. HARYADI WAHYUDIN, S.E., M.E Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram cq Satuan Reskrim Polresta Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. HARYADI WAHYUDIN, S.E., M.E
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram cq Satuan Reskrim Polresta Mataram
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor SP.Tap/236/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 07 Mei 2025 atas nama M. Haryadi Wahyudin, S.E., M.E. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon bertentangan dengan hukum dan prinsip due process of law;

4. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan, penahanan dan tindakan hukum lain yang didasarkan pada Surat Ketetapan Tersangka tersebut tidak sah;

5. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka tersebut;

6. Memerintahkan Termohon memulihkan harkat, martabat, kedudukan dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula;

7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dan/atau,

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya