| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr | M. HARYADI WAHYUDIN, S.E., M.E | Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram cq Satuan Reskrim Polresta Mataram | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor SP.Tap/236/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 07 Mei 2025 atas nama M. Haryadi Wahyudin, S.E., M.E. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon bertentangan dengan hukum dan prinsip due process of law; 4. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan, penahanan dan tindakan hukum lain yang didasarkan pada Surat Ketetapan Tersangka tersebut tidak sah; 5. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka tersebut; 6. Memerintahkan Termohon memulihkan harkat, martabat, kedudukan dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula; 7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dan/atau, Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
