| Dakwaan |
-------------Bahwa ia Terdakwa Sahdianto, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Dusun Senaru, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekitar Pukul 19.30 WITA, Saksi Fadli menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk menitip membeli nomor togel menggunakan akun situs KOITOTO milik Terdakwa, Saksi Fadli mentransfer sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa dengan rincian Saksi Fadli akan memasang nomor 3446 dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4115 dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 6334 dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi M. Teguh Imam Saputra, S.H. dan anggota Tim Puma Polres Lombok Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa telah terjadi tindak pidana perjudian togel, sehingga atas informasi tersebut saksi M. Teguh Imam Saputra, S.H. dan anggota Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat dengan cara mendatangi rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang bermain judi togel online menggunakan situs KOITOTO, sehingga Tim Puma Polres Lombok Utara mengamankan terdakwa, setelah itu saksi M. Teguh Imam Saputra, S.H. dan Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan introgasi terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah handphone merk Techno Spark warna biru gelap dan bukti transfer pemesanan togel online sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), serta saat diinterogasi terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan togel secara online tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa dalam melakukan permainan togel tersebut, terdakwa melakukan pembelian togel online, kemudian melalui handphone milik terdakwa, terdakwa mengakses situs judi online yang bernama KOITOTO, selanjutnya Terdakwa memasukan akun yang bernama: bakar-bakar123 dengan password akun yaitu Bakar123, kemudian terdakwa melakukan transfer sejumlah uang ke rekening situs KOITOTO tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukan nomor-nomor togel yang Terdakwa pasang pada situs KOITOTO dan untuk mengetahui pemenang togel terdakwa kembali membuka situs KOITOTO dan akan tertera nomor togel yang dinyatakan menang, maka apabila ada nomor yang dibeli tersebut dinyatakan menang maka saldo terdakwa otomatis akan bertambah.
- Bahwa Terdakwa akan memberikan bayaran untuk pembelian togel melalui akun yang dipergunakan terdakwa tersebut dengan perincian apabila pembeli membeli angka togel 2 angka, 3 angka dan 4 angka dengan jumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian 2 angka, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian 3 angka dan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 angka.
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima titipan pemasangan togel online dan hingga saat Terdakwa ditangkap dan saat diamankan tersebut terdakwa belum memasang nomor yang dititipkan oleh Saksi Fadli.
- Bahwa dalam melayani pembelian dan memainkan judi togel tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian atau pendidikan khusus sehingga terdakwa tidak dapat menentukan pemenangnya, permainan tersebut hanya berdasarkan untung-untungan saja.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa ia Terdakwa Sahdianto, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Dsn. Senaru, Ds. Senaru, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saat saksi M. Teguh Imam Saputra, S.H. dan anggota Tim Puma Polres Lombok Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa telah terjadi tindak pidana perjudian togel, sehingga atas informasi tersebut saksi M. Teguh Imam Saputra, S.H. dan anggota Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat dengan cara mendatangi rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang bermain judi togel online menggunakan situs KOITOTO, sehingga Tim Puma Polres Lombok Utara mengamankan terdakwa, setelah itu saksi M. Teguh Imam Saputra, S.H. dan Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan introgasi terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah handphone merk Techno Spark warna biru gelap dan bukti transfer pemesanan togel online sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), serta saat diinterogasi terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan togel secara online tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa dalam melakukan permainan togel tersebut, terdakwa melakukan pembelian togel online, kemudian melalui 1 (satu) buah handphone merk Techno Spark warna biru gelap, terdakwa mengakses situs judi online yang bernama KOITOTO, selanjutnya Terdakwa memasukan akun yang bernama: bakar-bakar123 dengan password akun yaitu Bakar123, kemudian terdakwa melakukan transfer sejumlah uang ke rekening situs KOITOTO tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukan nomor-nomor togel yang Terdakwa pasang pada situs KOITOTO dan untuk mengetahui pemenang togel terdakwa kembali membuka situs KOITOTO dan akan tertera nomor togel yang dinyatakan menang, maka apabila ada nomor yang dibeli tersebut dinyatakan menang maka saldo terdakwa otomatis akan bertambah.
- Bahwa Terdakwa akan memberikan bayaran untuk pembelian togel melalui akun yang dipergunakan terdakwa tersebut dengan perincian apabila pembeli membeli angka togel 2 angka, 3 angka dan 4 angka dengan jumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian 2 angka, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian 3 angka dan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 angka.
- Bahwa dalam melayani pembelian dan memainkan judi togel tersebut, terdakwa tidak memiliki izin pihak yang berwenang dan keahlian atau pendidikan khusus sehingga terdakwa tidak dapat menentukan pemenangnya, permainan tersebut hanya berdasarkan untung-untungan saja
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 427 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |