Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2026/PN Mtr 1.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3.NURUL SUHADA, S.H.
BAYU ANGGARA ALIAS BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 284/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2042 /N.2.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3NURUL SUHADA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ANGGARA ALIAS BAYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Bayu Anggara  pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 wita    atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Banda Seraya Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  •  Bahwa l pada waktu dan tersebut diatas, berawal saat terdakwa berjalan di Jalan Banda Seraya Pagutan melihat anak Hidayatul Azkia yang duduk diatas Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DR 5157 MU berhenti dipinggir jalan, seketika terdakwa menghampiri anak Hidayatul Azkia sambil berpura-pura minta diantarkan ke pondok kemudian dengan berboncengan dimana posisi terdakwa didepan membonceng anak Hidayatul Azkia, setelah itu diperjalanan terdakwa berpura-pura menjatuhkan Sorban yang dibawanya, kemudian terdakwa meminta anak Hidayatul Azkia memungut sorban tersebut.
  • Bahwa melihat anak Hidayatul Azkia turun , terdakwa langsung memacu dengan kencang sepeda motor Honda Scoopy menjauh dari Lokasi membawanya ke saksi Rusdi untuk digadaikan seharga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana saat menggadaikan terdakwa mengatakan sepeda motor milik istrinya, adapun uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari

 

------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Uluhiah selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah).

 

                --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya