| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 284/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H. 2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H. 3.NURUL SUHADA, S.H. |
BAYU ANGGARA ALIAS BAYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 284/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2042 /N.2.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -------Bahwa ia terdakwa Bayu Anggara pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Banda Seraya Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Uluhiah selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
