| Petitum |
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya,
- Menyatakan tindakan tergugat melakukan pemutusan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan somasi terlebih dahulu pada tanggal 25 Februari 2025 tidak sah menurut hukum,
- Menghukum tergugat untuk membayar pesangon/kompensasi kepada penggugat sebesar 6 (enam) kali gaji ditambah 2 (dua) kali gaji untuk penghargaan masa kerja dengan total rupiah Rp 30.000.000 yang diatur berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) mengatur tentang pesangon, ayat (3) mengatur tentang penghargaan masa kerja dan ayat (4) menghitung uang penggantian hak tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,
- Adapun jika tergugat tidak bersedia membayarkan pesangon kepada penggugat, maka barang 19 kotak yang diamankan pengugat saat ini bisa menjadi hak utuh penggugat.
- Membebankan semua biaya perkara kepada tergugat.
|