| Dakwaan |
----Bahwa ia terdakwa Wayan Sumarni bersama-sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU ( dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saksi EVA FITRIANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) sekitar bulan November pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Perumahan Mandalika No. A7 Rt. 07 Rw. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau bertempat di halaman parkir depan MGM Supermarket Jl, A.A Gede Ngurah, Cakra negara Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, Setiap orang melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada
tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak
Kencana dengan jaminan SHM No. 3996 namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena kenak BI Cheking, yang kemudian saksi nurussobah menceritakan ke terdakwa WAYAN SUMARNI terkait pengajuan pinjaman ke BANK yang tidak bisa, karena mendengar hal itu, terdakwa WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen bahwa terdakwa akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa sekitar November Tahun 2018 terdakwa WAYAN SUMARNI datang kerumah saksi Nurussobah untuk meminta dan mengambil SHM No 3996 tersebut selanjutnya saksi Nurussobah menyerahkannya , selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian terdakwa WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun terdakwa tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma terdakwa WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) itu kompensasi an terdakwa dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM lain bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik nama oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena terdakwa WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada terdakwa Wayan Sumarni dengan harga Rp.
35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Wayan Sumarni tetapi terdakwa wayan sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga terdakwa WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LEE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk sebagai jaminan kendaraan yang dihilangkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI dengan maksud bahwa agar sertifikat tersebut segera bisa kembali ketangannya saksi NURUSSOBAH, selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi Nurrssobah dimana saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi saksi EVA FITRIANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATMAWATI (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan saksi EVA FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh saksi EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama saksi EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh EVA FITRIANI dan Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan saksi EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. FATMAWATI (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya saksi TASMINI memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada saksi EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik nama selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh saksi EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan saksi EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saudara RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LEE FATIMAH (sebagai penjual) dan saksi EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama EVA FITRIANI selanjutnya saksi EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh saksi EVA FITRIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 September 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh saksi EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf a, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa Wayan Sumarni bersama-sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU ( dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saksi EVA FITRIANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) sekitar bulan November pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 samapi dengan tahun 2022 bertempat di Perumahan Mandalika No. A7 Rt. 07 Rw. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau bertempat di halaman parkir depan MGM Supermarket Jl, A.A Gede Ngurah, Cakra negara Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, Setiap orang melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada
tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak
Kencana dengan jaminan SHM No. 3996 namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena kenak BI Cheking, yang kemudian saksi nurussobah menceritakan ke terdakwa WAYAN SUMARNI terkait pengajuan pinjaman ke BANK yang tidak bisa, karena mendengar hal itu, terdakwa WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen bahwa terdakwa akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah sekitar bulan November Tahun 2018 menyerahkan SHM No 3996 tersebut ke terdakwa, selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian terdakwa WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun terdakwa tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma terdakwa WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) itu kompensasi an terdakwa dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM lain bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik nama oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena terdakwa WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada terdakwa Wayan Sumarni dengan harga Rp.
35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Wayan Sumarni tetapi terdakwa wayan sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga terdakwa WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LEE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk sebagai jaminan kendaraan yang dihilangkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI dengan maksud bahwa agar sertifikat tersebut segera bisa kembali ketangannya saksi NURUSSOBAH, selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi Nurrssobah dimana saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi saksi EVA FITRIANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATMAWATI (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan saksi EVA FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh saksi EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama saksi EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh EVA FITRIANI dan Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan saksi EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. FATMAWATI (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya saksi TASMINI memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada saksi EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik nama selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh saksi EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan saksi EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saudara RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LEE FATIMAH (sebagai penjual) dan saksi EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama EVA FITRIANI selanjutnya saksi EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh saksi EVA FITRIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 September 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh saksi EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf a, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa Wayan Sumarni bersama-sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU ( dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saksi EVA FITRIANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) sekitar bulan November pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 samapi dengan tahun 2022 bertempat di Perumahan Mandalika No. A7 Rt. 07 Rw. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau bertempat di halaman parkir depan MGM Supermarket Jl, A.A Gede Ngurah, Cakra negara Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada
tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak
Kencana dengan jaminan SHM No. 3996 namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena kenak BI Cheking, yang kemudian saksi nurussobah menceritakan ke terdakwa WAYAN SUMARNI terkait pengajuan pinjaman ke BANK yang tidak bisa, karena mendengar hal itu, terdakwa WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen bahwa terdakwa akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah sekitar bulan November Tahun 2018 menyerahkan SHM No 3996 tersebut ke terdakwa, selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian terdakwa WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun terdakwa tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma terdakwa WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) itu kompensasi an terdakwa dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM lain bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik nama oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena terdakwa WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada terdakwa Wayan Sumarni dengan harga Rp.
35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Wayan Sumarni tetapi terdakwa wayan sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga terdakwa WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LEE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk sebagai jaminan kendaraan yang dihilangkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI dengan maksud bahwa agar sertifikat tersebut segera bisa kembali ketangannya saksi NURUSSOBAH, selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi Nurrssobah dimana saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi saksi EVA FITRIANI (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATMAWATI (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan saksi EVA FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh saksi EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama saksi EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh EVA FITRIANI dan Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan saksi EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. FATMAWATI (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya saksi TASMINI memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada saksi EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik nama selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh saksi EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan saksi EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saudara RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LEE FATIMAH (sebagai penjual) dan saksi EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama EVA FITRIANI selanjutnya saksi EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh saksi EVA FITRIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 September 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh saksi EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP |