Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.Bth/2025/PN Mtr I Gd Karya, SE., SH., MH. 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mataram
3.PT. Balai Lelang Bali
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 226/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gd Karya, SE., SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN WARDANA, S.H., M.H. DKKI Gd Karya, SE., SH., MH.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
2PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mataram
3PT. Balai Lelang Bali
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan perlawanan PELAWAN seluruhnya; ------------------------------------------
2. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah pelawan yang jujur, tepat dan beralasan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERLAWAN 1, TERLAWAN 2 dan TERLAWAN 3 yang mengajukan lelang secara mendadak dan sebelum waktunya tanpa memberitahuan PELAWAN dan TURUT TERLAWAN secara benar dan tertulis serta tidak menyampaikan hal yang benar yaitu Obyek Lelang masih dalam penguasaan Pihak Ketiga (Pelawan), serta tidak melakukan pengecekan dilapangan atas obyek yang akan dilelang serta nilai limit terlalu rendah adalah pelanggaran hukum sehingga tindakan tersebut merupakan ”Perbuatan Melawan Hukum”;----------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN 1, TERLAWAN 2 dan TERLAWAN 3 melalui TERLAWAN 4 adalah cacat hukum serta lelang tidak dapat dilanjutkan;----------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila lelang telah berhasil dilakukan atas permohonan TERLAWAN 1, TERLAWAN 2 dan TERLAWAN 3 dengan perantara TERLAWAN 4 yang jelas-jelas merugikan PELAWAN, maka lelang tersebut adalah “batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”;-----------------------------------------------
6. Memerintahkan kepada TERLAWAN 1 dan TERLAWAN 2 untuk Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kredit (restructuring) atas fasilitas kredit yang diberikan untuk upaya penyelamatan kredit bank yang tentunya tidak merugikan Debitur dan Pihak Ketiga (PELAWAN) yang turut sebagai penjamin;---------
7. Menyatakan menurut Hukum putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, maupun Kasasi dari PARA TERLAWAN. --------------------------
 
8. Menghukum TERLAWAN 1, 2 dan 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara didalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU :  Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  dan bermanfaat (ex aequo et bono).--------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak