INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Mtr | SUHUPPAH | 1.PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK REGIONAL COLLECTION & RECOVERY CENTER 2.PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY 3.PT BALAI LELANG BALI 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan harus dilindungi ha-haknya;
3. Menyatakan Penggugat merupakan Nasabah (Debitur) dari Tergugat 1 dan 2 (Kreditur) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor. RCO.DPS/MTR.0001/KMK/2023;
4. Menyatakan keputusan Para Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur yang ingkar janji secara sepihak merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum;
5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengeksekusi/lelang agunan kredit Penggugat berupa Tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/ Ds. Jurit an. Irpan seluas 219 m2, Tanah dan bangunan sesuai SHM No. 01982/ Ds/Kel. Aikdewa an. Suhuppah seluas 1.354 m2, Tanah dan bangunan sesuai SHM No. 00940/ Ds/Kel. Jurit an. Irpan seluas 596 m2, Tanah sesuai SHM No. 01842/ Ds. Aikdewa an. Irpan seluas 1.003 m2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan segala jenis surat-suarat atau akta-akta yang timbul dari Para Tergugat sejauh menyangkut eksekusi lelang jaminan/agunan Perjanjian Kredit Penggugat Nomor RCO.DPS/MTR.0001/KMK/2023 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
7. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil sebesar sebesar Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupih) sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan;
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
