Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Mtr ISMAIL SALIM PT BANK OCBC NISP Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA BAKTI, S.H.ISMAIL SALIM
Tergugat
NoNama
1PT BANK OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS / PPAT I GEDE SUTAMA. SH
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
3Kantor Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat
4KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kota MATARAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI 
- Menagguhkan Proses Lelang Hak tanggungan terhadap sertifikat hak milik Nomor 643 surat ukur Nomor 01 /1995 tanggal 04 Januari tahun 1995 seluas + 2.248 M2  terletak di  Desa meninting, Kecamatan Batu Layar Tercatat atas Nama  Pemegang Hak ISMAIL SALIM
 
DALAM POKOK PERKARA 
1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 
2 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan; (Consevatoir Beslag ) terhadap tanah obyek sengketa 
3 Menyatakan hukum Penggugat Merupakan Pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya tercatat dalam sertifikat hak milik Nomor 643 surat ukur Nomor 01/1995 tanggal 04 Januari tahun 1995 seluas + 2.248 M2  terletak di  Desa meninting, Kecamatan Batu Layar Tercatat atas Nama  Pemegang Hak ISMAIL SALIM dengan batas – batas sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Jalan 
- Sebelah Selatan : Gang 
- Sebelah Barat :Tanah Kebun 
- Sebelah Timur :  Ruko pak makmur sait 
4 Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang  Tidak mengindahkan Itikad baik dari Penggugat Untuk membayar sisa Pokok Hutang penggugat serta perbuatan Tergugat yang telah Membuat  perhitungan secara sepihak dan Tidak wajar Tentang  sisa hutang penggugat yang harus dipenuhi kepada tergugat sebesar Rp. 11.016.737.913. (Sebelas milyar enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) bertentangan dengan rasa keadilan dan atau tidak sesuai dengan azas kepatutan dan atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta telah melanggar hak subyektip penggugat yang  dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawan Hukum.
5 Menyatakan hukum sisa pokok hutang yang harus dibayarkan Oleh penggugat kepada Tergugat Sebesar  Rp. 2.515. 962.179 ( dua milyar lima ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) 
6 Menyatatakan Hukum Bunga maupun denda keterlambatan Tidak perlu dibayarkan oleh Penggugat.
7 Menyatakan Hukum  tidak sah Akta Perubahan Pinjaman Nomor 81 tanggal 13 November Tahun 2018.
8 Menghukum kepada tergugat untuk mengembalikan sertifikat  Tanah obyek sengketa yaitu sertifikat hak milik Nomor 643 surat ukur Nomor 01/ 1995 tanggal 04 Januari tahun 1995 seluas + 2.248 M2  terletak di  Desa meninting, Kecamatan Batu Layar Tercatat atas Nama  Pemegang Hak ISMAIL SALIM yang menjadi Jaminan apabila penggugat telah membayar Lunas sisa pokok hutang sebesar  Rp. 2.515, 962.179 ( dua milyar lima ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah)
9 Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah)
10 Menghukum kepada Tergugat dan para  Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh Terhadap Putusan perkara a quo.
11 Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak