Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.AWALUDIN, S.H.
ABD. ROHMAN BIN TANGWAR ALIAS ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-215/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3AWALUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. ROHMAN BIN TANGWAR ALIAS ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A   :

     ----Bahwa  terdakwa, ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN,  pada hari Senin  tanggal 01 September 2025 sekitar 19.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat

        Kec. Pemenang   Kab. Lombok Utara ,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram , yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Go;ongan 1 yang beratnya melebih 5 (lima) Gram ;. ------------------------------------------------------------------------------------

  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa  pada  awalnya saksi I WAYAN KARSA dan saksi RANGGA PURNIAWAN pada hari Senin tanggal.01 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kec. Pemenang tepatnya di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab.. Lombok Utara  ; ---------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal menggumpulkan seluruh personal tim Opsnal  dari Ditresnarkoba Polda NTB,untuk  melakukan pendalaman penyelidikan terhadap informasi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi dan Tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda NTB,melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdakwa,ABD ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara ;------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi tersebut, lalu para saksi langsung datang ke Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat  Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara, dan pada hari

 

 

 

 Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita,para saksi dan  tim Opsnal

 melakukan menangkapan terhadap terdakwa,ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias

 ROHMAN di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara,setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan dan para saksi menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu)  tas Ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) tas jinjing warna merah dan bertuliskan Flesta yang didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru yang di sakunya terdapat :

1). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warnahitam dengan berat bruto 100,970 (satu nol nol koma Sembilan tujuh nol) Gram dan berat bersih 99,917 (Sembilan Sembilan koma Sembilan satu tujuh) Gram ;----------------------------------------------------------------------------------------

2).  1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,743 (satu nol nol koma tujuh empat tiga) Gram, dan berat bersih 99,870 (Sembilan Sembilan koma delapan tujuh nol) Gram

3). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,814 (satu nol nol koma delapan satu empat )Gram, dan berat bersih - 99,938 (Sembilan sembian koma Sembilan tiga delapan) Gram ;---------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. Uang tunai Rp.82.000,-(delapan puluh dua ribu rupiah) ;--------------------------------
  2. 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink tujuan Samarinda- Surabaya atas nama.ABD. ROHMAN ;-----------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) lembar Tiket Ekajaya Fast Boat Padang Bai beserta 1(satu) lembar bukti pembayarannya  ;--------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Tiket Bus PATAS Tujuan Surabaya-Sampang ;-------------------------
  1. 1 (satu) Unit HP.VIVO Warna Hitam dengan nomor : IMEI 1 :8600033069622652, IMEI 2 :860033069622645 beserta Simcard dengan nomor Simcard 1 :082195649656 dan nomor Simcard 2 :087760454316  ;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut, pada diri terdakwa, lalu saksi I WAYAN KARSA bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik  Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 299,725 (dua Sembilan Sembilan koma tujuh dua lima) Gram ini ?.Di jawab oleh terdakwa pemiliknya adalah Sdr.MUHAMMAD ALI (masih buron),terdakwa hanya disuruh mengantar ke Lombok, terdakwa belum dikasi upah, terdakwa baru dikasi uang makan dan uang perjalanan sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) ;---------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu para saksi langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa   berdasarkan hasil pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal  02  September 2025  yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si,M.Si menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian  Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0661 dengan jumlah sampel 0,1506 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN  merupakan Narkotika Golongan 1 ;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Go;ongan 1 yang beratnya melebih 5 (lima) Gram ;. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114 ayat (2)   Undang – undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Jo. Pasal II Ayat (11) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

DAKWAAN :

K E D U A :

 Bahwa  terdakwa, terdakwa, ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN,  pada hari Senin  tanggal 01 September 2025 sekitar 19.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. PemenangK ab. Lombok Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili

          perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  yang beratnya  melebihi 5 (lima) Gram ;---------------------------------------------

  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa  pada  awalnya saksi I WAYAN KARSA dan saksi RANGGA PURNIAWAN pada hari Senin tanggal.01 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kec. Pemenang tepatnya di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab.. Lombok Utara  ; ---------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal menggumpulkan seluruh personal tim Opsnal  dari Ditresnarkoba Polda NTB,untuk  melakukan pendalaman penyelidikan terhadap informasi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi dan Tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda NTB,melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdakwa,ABD ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara ;------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi tersebut, lalu para saksi langsung dating ke Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat  Kec. PemenangK ab. Lombok Utara, dan pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita,para saksi dan  tim Opsnal melakukan menangkapan terhadap terdakwa,ABD. ROHMAN BIN TANGWAR Alias ROHMAN di Pelabuhan Bangsal Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara,setelah para saksi berhasil menangkap terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan dan para saksi menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu)  tas Ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) tas jinjing warna merah dan bertuliskan Flesta yang didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru yang di sakunya terdapat :

1). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warnahitam dengan berat bruto 100,970 (satu nol nol koma Sembilan tujuh nol) Gram dan berat bersih 99,917 (Sembilan Sembilan koma Sembilan satu tujuh) Gram ;----------------------------------------------------------------------------------------

2).  1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic putih transparan yang digulung dengan tisu dan dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,743 (satu nol nol koma tujuh empat tiga) Gram, dan berat bersih 99,870 (Sembilan Sembilan koma delapan tujuh nol) Gram

3). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat bruto 100,814 (satu nol nol koma delapan satu empat )Gram, dan berat bersih - 99,938 (Sembilan sembian koma Sembilan tiga delapan) Gram ;---------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. Uang tunai Rp.82.000,-(delapan puluh dua ribu rupiah) ;-----------------------------
  2. 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink tujuan Samarinda- Surabaya atas nama.ABD. ROHMAN ;-------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) lembar Tiket Ekajaya Fast Boat Padang Bai beserta 1(satu) lembar bukti pembayarannya  ;---------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Tiket Bus PATAS Tujuan Surabaya-Sampang ;---------------------
  1. 1 (satu) Unit HP.VIVO Warna Hitam dengan nomor : IMEI 1 :8600033069622652, IMEI 2 :860033069622645 beserta Simcard dengan nomor Simcard 1 :082195649656 dan nomor Simcard 2 :087760454316  ;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut, pada diri terdakwa,  lalu para saksi langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa   berdasarkan hasil pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal

 

  02  September 2025  yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si,M.Si menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian  Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0661 dengan jumlah sampel 0,1506 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN  merupakan Narkotika Golongan 1 ;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  yang beratnya  melebihi 5 (lima) Gram .------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.609  ayat (2)  Huruf a  KUHP. Jo Pasal II Ayat (11) UU NO.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya