| Dakwaan |
PRIMAIR ---------- Bahwa ia TERDAKWA ABDUL MUNIR Bin SUDIRMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA) Selaku Kaur Tata Usaha dan Umum pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa atas nama H. Abas Riady, S.H. lalu pada tahun 2018 menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan dan merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat No. 50 tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 atas nama Saparwadi, S.Ap, yang dilakukan antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau disuatu tempat di dalam daerah Kecamatan Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (13) Jo Pasal 4 Keputusan 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada Tahun 2018 terdakwa menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan sekaligus merangkap sebagai Ketua TPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea kabupaten Sumbawa Barat No. 50 Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang penunjukkan dan penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani atas nama SAPARWADI, S.Ap selaku Kepala Desa pada tahun 2018. - Bahwa berdasarkan jumlah Anggaran yang dikelola pada Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.2.332.795.369- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian anggaran antara lain : a) Adanya Silpa tahun anggaran 2017 yang dikelola kembali pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.155.975.202,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Rupiah), berdasarkan jumlah anggaran yang ada pada rekening Koran kas Desa. b) Adanya STS sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yaitu Kelebihan Pajak 2016 yang di setorkan oleh Bendahara Desa atas nama ARINI ORIANTI,AMd.,Keb yang di setorkan ke rekening kas desa pada tanggal 09 April 2018. c) Pada tahun anggaran 2018 adanya suku bunga bank yang masuk pada rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.11.725.020,- (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Puluh Rupiah) yang dikelola pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: No Tanggal/bulan/tahun (2018) Masuk Ke Kas Desa Keterangan 1. Tanggal 31 Januari 2018 763.344 Bunga Bank 2. Tanggal 28 Februari 2018 691.660 Bunga Bank 3. Tanggal 29 Maret 2018 767.968 Bunga Bank 4. Tanggal 30 April 2018 575.795 Bunga Bank 5. Tanggal 31 Mei 2018 569.377 Bunga Bank 6. Tanggal 29 juni 2018 1.086.193 Bunga Bank 7. Tanggal 31 Juli 2018 1.647.601 Bunga Bank 8. Tanggal 31 Agustus 2018 1.069.415 Bunga Bank 9. Tanggal 30 September 2018 1.019.151 Bunga Bank 10. Tanggal 31 Oktober 2018 977.409 Bunga Bank 11. Tanggal 31 November 2018 1.001.681 Bunga Bank 12. Tanggal 31 Desember 2018 1.555.425 Bunga Bank Jumlah : 11.725.020 Suku Bunga Bank d) Bahwa dari rekening koran diketahui dana transfer dari Pemerintah Daerah ke rekening kas Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3 2.145.095.147,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: No No SP2D Tanggal Uraian Jumlah (Rp) 1. 0300/LS/4.04.01.02/2018 07/06/2018 ADD 270.200.000 2. 02999/LS/4.04.01.02/2018 07/06/2018 DD 193.996.819 3. 02998/LS/4.04.01.02/2018 07/06/2018 PBH 38.651.209 4. SP2D 04109 12/07/2018 DD 387.993.637 5. 06422/LS/4.04.01.02/2018 12/09/2018 ADD 134.320.000 6. 0172100321032 27/11/2018 ADD 718.249.278 7. 0172100321032 27/11/2018 PBH 13.690.567 8. SP2D 10462 05/12/2018 DD 387.993.637 JUMLAH 2.145.095.147 e) Jumlah anggaran yang dikelola pada tahun anggaran 2018 yaitu A+B+C+D = sejumlah Rp.2.332.795.369,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Pulu Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : No. Sumber Anggaran Tahun Jumlah Anggaran Kas dari rekening Desa Seminar Salit 2018 1 Saldo tertanggal 6 April 2018 (Non Jasa Giro) 2018 155.975.202 2 Bunga Selama 2018 2018 11.725.020 3 Total pendapadatan Tranfer Pemda (ADD, DD, BHPRD) 2018 2.145.095.147 4 Kelebihan Potong Pajak 2016 2018 20.000.000 Jumlah 1 s.d 4 2.332.795.369 - Bahwa terdakwa saat menjabat Kaur umum di Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 yang bukan merupakan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 melakukan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik sebanyak 3 (tiga) item pembangunan pekerjaan fisik antara lain: 1) Terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Pembangunan Gedung penyimpanan Aset dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD ISNAINI selaku Sekretaris Desa yang saat itu diminta oleh Saksi DEWI SARTIKA, S.E untuk mengerjakannya karena untuk mempercepat proses penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2017, dan kegiatan tersebut saksi DEWI SARTIKA, S.E meminta tolong kepada terdakwa yang mengerjakan pekerjaan pembagunan fisik tersebut dan yang seharusnya terhadap pekerjaan pembangunan fisik tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 akan tetapi terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 dan terdakwa sendiri yang menerima anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut dari saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb selaku Bendahara Desa setelah dipotong pajak sebesar Rp.18.142.500,- (Delapan Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Pembangunan Gedung penyimpanan Aset tersebut adanya temuan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan audit perhitungan kerugian 4 keuangan negara sejumlah Rp.1.854.236,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang dibebankan kepada terdakwa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa; 2) Terhadap Kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Pembangunan Irigasi Blok Senopati yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 namun terdakwa melaksanakan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dengan memerintahkan saksi ARDIANTO selaku anggota TPK pada tahun 2017 untuk membantu melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut dengan terdakwa sampaikan bahwa atas permintaan dari saksi H.ABAS RIADY, S.H selaku Kepala Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARDIANTO untuk mengambil anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut kepada saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb selaku Bendahara Desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.38.479.734,- (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan terhadap anggaran tersebut diterima oleh terdakwa dari saksi ARDIANTO yang seharusnya terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 namun terdakwa secara diam-diam mengerjakan pekerjaan tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terbangun atas pembangunan pekerjaan fisik tersebut berdasarkan hitungan dari Dinas DPUPR Kabupaten Sumbawa Barat yaitu sejumlah Rp.29.213.775,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp.9.265.959,- (Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, dan 3) Terhadap Kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Tembok Keliling Polindes dikerjakan sendiri oleh terdakwa yang saat itu terdakwa sendiri yang meminta langsung dari saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK TAHUN 2017 untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp.24.758.619,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan setelah diberikan persetujuan oleh saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK kemudian terhadap anggaran kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut terdakwa yang mengambil dan yang menerima sendiri anggarannya dari saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb selaku Bendahara Desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.22.911.375,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terbangun atas pembangunan pekerjaan fisik Tembok Keliling Polindes tersebut adanya temuan kelebihan volume pekerjaan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.11.120.195,- (Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang dikerjakan oleh terdakwa sendiri. - Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2018 di Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat sendiri yang menerima, menyimpan dan yang mengeluarkan untuk pembayaran terhadap seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik yang terdakwa terima dari bendahara desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.609.056.354,- (Enam Ratus Sembilan Juta Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dan 5 dasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat kabupaten Sumbawa Barat atas temuan kekurangan volumen pekerjaan fisik terbangun yang dikerjakan oleh terdakwa selaku ketua TPK pada tahun 2018 bersama dengan anggota TPK pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan sekarang antara lain: No. Rincian item pekerjaan fisk tahun anggaran 2018 Nilai fisik terbangun non pajak menurut tim teknis Dinas PUPR Jumlah uang yang diterima dari bendahara desa setelah dipotong pajak Kekurangan volume 1. Pembangunan Taman Desa 12,838,115 13,019,990 (181,875) 2. Rehabilitasi Ruangan Sekretariat BPD 25,841,562 22,979,035 2,862,527 3. Pembangunan Saluran Irigasi Unter Bulaeng 73,564,140 94,895,598 (21,331,458) 4. Pembangunan Talud dan Penataan Lapangan HJ 58,062,086 78,147,581 (20,085,495) 5. Pembangunan Drainase samping TK HI 25,821,352 33,839,473 (8,018,121) 6. Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah 11,574,710 15,580,543 (4,005,833) 7. Pembangunan Rabat Beton RT 07/03 Dusun Salit 3,782,449 7,127,402 (3,344,953) 8. Pembangunan Bronjong Sungai Dusun HJ 33,976,125 35,146,173 (1,170,048) 9. Pembangunan Embung Lang Kemalan 117,019,210 191,435,185 (74,415,975) 10. Pembangunan WC Umum 27,121,605 26,491,555 630,050 11. Rehabilitasi Pemasangan Paving Blok RT 01/01 Dsn Seminar 49,063,775 45,814,455 3,249,320 12. Rehabilitasi Posyandu BTM 23,269,032 36,000,000 (12,730,968) 13. Pengecatan Ruang Kantor Desa 4,000,000 3,269,364 730,636 14. Tanah Urugan Depan Kantor Desa 5,610,000 5,310,000 300,000 JUMLAH Rp.471.544.161 Rp.609.056.354 (Rp.137.512.193) Atas adanya temuan kekurangan volume pekerjaan fisik terbangun yang menjadi temuan kerugian keuangan Negara tersebut dibebankan kepada terdakwa selaku ketua TPK pada tahun anggaran 2018 yang melakukan pengelolaan dan penggunaan atas seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2018 yang anggarannya diterima dari bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb. dan terhadap temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tersebut terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya sampai dengan sekarang sehingga menjadi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 6 - Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2018 melakukan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada tahun 2018 sebanyak 14 (empat belas) item pembangunan pekerjaan fisik, tidak mengacu dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) berdasarkan keterangan dari semua anggota TPK pada tahun 2018 dengan anggota TPK hanya diperintahkan oleh terdakwa untuk mengerjakan item, pembangunan pekerjaan fisik tersebut berdasarkan atas petunjuk dan perintah dari terdakwa selaku ketua TPK pada tahun anggaran 2018, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut menimbulkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang dibebankan kepada terdakwa selaku ketua TPK pada Tahun Anggaran 2018, lalu berdasarkan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat kabupaten Sumbawa Barat atas temuan kekurangan volume pekerjaan fisik terbangun sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. - Bahwa terdakwa, saat menjabat selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tahun anggaran 2018 yang mulai bertugas dari tanggal 05 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 bersama dengan anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tahun 2018 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit SAPARWADI,S.Ap pada tahun anggaran 2018 yaitu : No. Nama Kedudukan Dalam Tim 1. ABDUL MUNIR Ketua 2. ABDULLAH Anggota 3. ALPIAN Anggota 4. ARDIANTO Anggota 5. SUAJI Anggota - Bahwa terdakwa selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tahun 2018 yang memiliki kewenangan atas pengeluaran penggunaan anggaran yang diterima dari bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb yang diperuntukkan untuk melakukan pembelian bahan material berdasarkan kebutuhan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengeluaran pembiayaan pembayaran tukang terhadap pengerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada tahun 2018, melakukan penggunaan anggaran dalam pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dalam pengerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK, terdakwa tidak memberikan acuan gambar pekerjaan kepada anggota TPK sehingga terhadap pelaksanaan setiap item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan dan atas arahan serta keputusan terdakwa, lalu penggunaan dan pembelian bahan material pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama anggota TPK, terdakwa melakukan pembelian bahan material sebagian saja sesuai keputusan dan keinginan terdakwa sendiri sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan pekerjaan fisik terhadap 14 (empat belas) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada APBDes tahun anggaran 2018 tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan keterangan dari anggota TPK yang bersama-sama mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik, dan berdasarkan pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat 7 Kabupaten Sumbawa Barat bersama dengan Tim ahli dari DPUPR Kabupaten Sumbawa Barat terhadap pemeriksaan fisik terbangun sejumlah 14 (empat belas) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK adanya selisih kekurangan volume atas fisik terbangun yang dikerjakan sejumlah Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang tidak bisa terdakwa pertanggungjawabkan sampai dengan sekarang dari seluruh anggaran yang diterima terdakwa dari bendahara desa yaiti saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb setelah dipotong pajak sebesar Rp.609.056.354,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dengan temuan fisik terbangun berdasarkan hitungan DPUPR sejumlah Rp.471.544.161,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah), dan dari keterangan terdakwa sendiri bahwa temuan selisih kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada tahun 2018 sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri untuk membeli kebutuhan sehari-hari hingga habis digunakan dan saat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut, terdakwa tidak bisa untuk mempertanggungjawabakannya. - Bahwa terdakwa pada tahun anggaran 2017 saat menjabat selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit melaksanakan pembangunan pekerjaan fisik yang bukan merupakan tugas pokok dan tanggungjawabnya selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit tahun anggaran 2017 dengan mengambil alih kegiatan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun 2017 terhadap 3 (tiga) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan pada APBDes tahun anggaran 2017 antara lain : No. KEGIATAN JUMLAH ANGGARAN (Rp) SUMBER DANA KET 1. Pemb. Gedung penyimpanan Aset 20.500.000 ADD Triwulan III Pemerintah Desa (A.Munir dan Dewi Sartika) 2. Tembok Keliling Polindes Rt.06 Rw.02 Dsn.Harapan Jaya 24.758.619 DD Tahap II Pemerintah Desa (A.Munir) 3. Pemb. Irigasi Blok SenopatiRt.01 Rw.01 Dsn.Seminar 47.889.728 DDS Tahap II Pemerintah Desa (A.Munir, Ardianto, Kades ) JUMLAH 93.148.347 Berdasarkan 3 (tiga) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan terdakwa sendiri tersebut : 1) Terhadap pembangunan pekerjaan fisik Pemb. Gedung penyimpanan Aset berdasarkan keputusan dan kebijakan saksi MUHAMMAD ISNAINI selaku Sekretaris Desa diminta oleh saksi DEWI SARTIKA, S.E selaku Kaur Keuangan Desa bersama dengan terdakwa selaku Kaur Umum tahun 2017 untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut akan tetapi saat itu saksi DEWI SARTIKA, S.E tidak aktif untuk melaksanakan pekerjaan fisik Pemb. Gedung penyimpanan Aset tersebut dengan terdakwa selaku Kaur 8 Umum yang aktif untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga dalam tahapan pelaksanaan pembangunan fisik yang dikerjakan terdakwa awalnya menyampaikan kepada Bendahara Desa bahwa atas pekerjaan fisik Pemb. Gedung penyimpanan Aset tersebut diberikan tugas oleh saksi MUHAMMAD ISNAINI selaku Sekretaris Desa untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dan terdakwa memanggil saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 yang ditugaskan untuk menerima dan mengambil anggara pekerjaan fisik tersebut kepada bendahara desa sehingga anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut diberikan pembayaran kepada saksi ARDIANTO selaku anggota TPK dan terhadap seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk Pemb. Gedung penyimpanan Aset dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.18.142.500,- (Delapan Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan setelah anggaran tersebut diterima saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 kemudian diserahkan semuanya kepada terdakwa dan dari pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan tersebut terdakwa memberikan saksi ARDIANTO sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu) lalu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa bersama dengan ARDIANTO. 2) Terhadap pembangunan pekerjaan fisik Tembok Keliling Polindes RT.06 RW.02 Dsn.Harapan Jaya yang dikerjakan oleh terdakwa selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 dengan terdakwa sendiri yang meminta kepada saksi MUHAMMAD ISANINI selaku Skeretaris Desa melalui melalui saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK untuk bisa mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dan saat saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK tahun 2017 mengizinkan terdakwa untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb atas pembangunan pekerjaan fisik tersebut diberikan untuk dikerjakan oleh terdakwa dengan terdakwa memanggil saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 yang ditugaskan untuk mengambil dan menerima anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut dari bendahara desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.22.911.375,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan terdakwa memberikan saksi ARDIANTO sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu) lalu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa bersama dengan ARDIANTO. 3) Terhadap pembangunan pekerjaan fisik Pemb. Irigasi Blok Senopati RT.01 RW.01 Dsn.Seminar bahwa awalnya yang akan mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut ialah Kepala Desa yaitu saksi H.ABAS RIADY,S.H akan tetapi terdakwa menyampaikan kepada saksi H.ABAS RIADY,S.H bahwa Kepala Desa tidak boleh ikut serta dalam melakukan pengerjaan pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan oleh TPK sehingga saat itu saksi H.ABAS RIADY,S.H menyerahkan pembangunan pekerjaan fisik tersebut kepada terdakwa selaku Kaur Umum tahun 2017 untuk dikerjakan dengan cara yang sama, awalnya terdakwa menyampaikan kepada bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb atas pembangunan pekerjaan fisik tersebut diberikan untuk dikerjakan oleh terdakwa dengan terdakwa memanggil saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 yang ditugaskan untuk mengambil dan menerima anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut dari bendahara desa dengan jumlah anggaran yang 9 diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.38.479.734,- (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan terdakwa memberikan saksi ARDIANTO sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu) lalu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa bersama dengan saksi ARDIANTO. Dan terhadap pengerjaan pembangunan fisik tersebut belum dilakukan penarikan anggaran oleh bendahara desa, saat itu terdakwa memberitahu saksi ARDIANTO untuk meminjam terlebih dahulu anggarannya kepada saksi ELI ERMAWATI selaku Sekretaris TPK tahun 2017 sebesar Rp.3.380.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) atas perintah terdakwa agar menggunakan nama Kepala Desa yang melakukan peminjaman sehingga saksi ARDIANTO diberikan untuk pinjaman anggaran tersebut dan semuanya diserahkan kepada terdakwa yang anggarannya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa membeli kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya setelah terdakwa menerima seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut terdakwa memberikan kepada Kepala Desa H.ABAS RIADY,A.H sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sehingga menjadi temuan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Kepala Desa H.ABAS RIADY,S.H akan tetapi sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara. - Bahwa Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2017 dan 2018 telah dilaksanakan oleh Tim PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat nomor: B/927/VII/Res.3.3/2021 tanggal 30 Juli 2021, dengan hasil bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang berdampak pada terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.691.427.682 (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas: • Jumlah kerugian keuangan Negara tahun 2017 sebesar Rp.452.256.276 (empat ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh enam koma enam rupiah) (hasil PKKN terlampir); dan • Jumlah kerugian keuangan Negara tahun 2018 sebesar Rp.239.171.406 (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) (hasil PKKN terlampir). Dengan sebaran kerugian keuangan negara sebagai berikut: No. Penanggungjawab Uraian Nilai Kerugian (Rp) 1. Arini Orianti Sisa Perjalanan Dinas Bendahara Desa (TA. 2017) 856.800,00 Pajak yang belum disetor ke kas Negara (TA. 2017) 35.135.603 Pajak atas belanja yang tidak direalisasikan (TA. 2017) 18.261.615 Penyisihan uang fisik untuk pajak fisik (TA. 2017) 102.018.091 Kas tunai (SiLPA Tahun 2016) (TA. 2017) 3.250.000,00 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah (TA. 2018) 630.000 10 Penyisihan pajak untuk fisik yang belum disetor (TA. 2018) 6.852.484 Sisa kas yang belum jelas (TA. 2018) 77.107.117 Jumlah Nilai Kerugian 244.111.710 2. Darussalam Sisa Perjalanan Dinas sebagai Kasi Kesejahteraan (TA. 2017) 1.269.000 Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPR (TA. 2017) 43.882.093 Jumlah Nilai Kerugian 45.151.093 3. Eli Ermawati Sisa Perjalanan Dinas (TA. 2017) 1.015.200 Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPR Kabupaten Sumbawa Barat (TA. 2017) 52.787.313 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebagai Kaur Tata Laksana dan Umum (TA. 2018) 1.530.000 Jumlah Nilai Kerugian 55.332.513 4. M. Isnaini Perjalanan Dinas sebagai Sekretaris Desa (TA. 2017) 1.128.000,00 Perjalanan Dinas sebagai Kasi Pelayanan (TA. 2017) 338.400,00 Sisa Penggantian Pintu Ruangan Kantor Desa (TA. 2017) 1.000.000,00 Sisa Pemeliharaan Septi Tang Kantor Desa (TA. 2017) 607.000 Sisa Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Desa (TA. 2017) 900.000 Belanja Jaring Pengaman tidak dibeli (TA. 2017) 4.425.000 Sisa pengadaan Itik Kelompok Ternak Seminar, Salit dan Harapan Jaya (TA. 2017) 5.000.000 Ayam Pedaging Kelompok Ternak BALONG JATU tidak dibeli (TA. 2017) 25.000.000 Sisa pembelian bibit buah-buahan (TA. 2017) 3.000.000 Sisa pemberian bahan material ke masjid Al Mutmainna tidak dibeli (TA. 2017) 51.315.000 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kaur Perencanaan (TA. 2018) 900.000 Jumlah Nilai Kerugian 93.613.400 5. Syahruddin Perjalanan Dinas sebagai Sekretaris Desa (TA. 2017) 564.000 Perjalanan Dinas sebagai Kasi Pelayanan (TA. 2017) 1.015.200 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebagai Sekretaris Desa (TA. 2018) 1.530.000 Pengadaan papan mading (TA. 2018) 3.000.000 Jumlah Nilai Kerugian 6.109.200 6. Abdul Munir Sisa Perjalanan Dinas Kaur Tata Laksana dan Umum 761.400 11 Selisih Pembangunan Gedung Penyimpanan Aset 1.854.236 Pembangunan Saluran Irigasi Blok Senopati 9.265.959 Selisih Tembok Keliling Polindes (11.120.195) Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPR (TA. 2018) 137.512.193 Jumlah Nilai Kerugian 138.273.593 7. Agus Pian Sisa Perjalanan Dinas sebagai Sekretaris BPD (TA. 2017) 1.504.000 Jumlah Nilai Kerugian 1.504.000 8. Dewi Sartika Sisa Perjalanan Dinas sebagai Kaur Keuangan (TA. 2017) 507.600 Jumlah Nilai Kerugian 507.600 9. H. Abas Riady Sisa Perjalanan Dinas sebagai Kepala Desa (TA. 2017) 2.444.000 Pajak Motor Dinas (TA. 2017) 2.500.000 Pinjaman dari uang Pembuatan Taman Desa (TA. 2017) 1.000.000 Pinjaman dari uang Pembangunan Saluran Irigasi Blok Senopati (TA. 2017) 5.000.000 Gendang Kecil Kelompok Kesenian Seminar Salit (TA. 2017) 9.010.595 Gong Kelompok Kesenian Seminar Salit (TA. 2017) Serunai Kelompok Kesenian Seminar Salit (TA. 2017) Rabana KASIDA Seminar Salit (TA. 2017) 1.106.498 Ketipang Kelompok KASIDA Seminar Salit (TA. 2017) 182.360 Rebana Kelompok Ratib Seminar Salit (TA. 2017) 2.064.974 Seragam Kasida Salit (TA. 2017) 2.433.750 Seragam Kesenian Salit (TA. 2017) 4.425.000 Seragam Ratib Salit (TA. 2017) 2.212.500 Jumlah Nilai Kerugian 32.379.676 10. Hasanuddin Sisa Perjalanan Dinas sebagai Anggota BPD (TA. 2017) 1.410.000 Jumlah Nilai Kerugian 1.410.000 11. Bahri Sisa Perjalanan Dinas sebagai Anggota BPD (TA. 2017) 1.410.000 Kelebihan penerimaan tunjangan 2.550.000 Jumlah Nilai Kerugian 3.960.000 12. Mulyadi Sisa Perjalanan Dinas sebagai Ketua BPD (TA. 2017) 1.692.000 Makan Minum Sosialisasi Perdes Kegiatan BPD (TA. 2017) 9.800.000 Makan Minum Sosialisasi Perdes Kegiatan BPD (TA. 2017) 6.500.000 12 Selisih Pemasangan Listrik Panggung Seminar (TA. 2017) 42.744 Jumlah Nilai Kerugian 18.034.744 13. Sanapiah Sisa Perjalanan Dinas sebagai Wakil Ketua BPD (TA. 2017) 752.000 Pembelian kayu untuk Masjid Batu Melik dari M. Isnaini (TA. 2017) 9.780.000 Jumlah Nilai Kerugian 10.532.000 14. Yan Martadinata Sisa Perjalanan Dinas sebagai Kasi Pemerintahan 1.269.000 Selisih Belanja Modal Pengadaan Tossa Pengangkut Sampah (TA. 2017) 27.360.000 Selisih Pengadaan Mesin Penggiling Padi Jorok Janggo (TA. 2017) 4.319.541 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah (TA. 2018) 810.000 Jumlah Nilai Kerugian 33.758.541 15. Saparwadi Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah (TA. 2018) 1.900.000 Jumlah Nilai Kerugian 1.900.000 16. A. Hakam Selisih pekerjaan fisik (Dana Costsharing PAMSIMAS) (TA. 2018) 4.849.612 Jumlah Nilai Kerugian 4.849.612 Total Nilai Kerugian Keuangan Negara TA. 2017 dan TA. 2018 691.427.682 Terhadap temuan keuangan sebesar Rp.691.427.682,- beberapa pihak telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dengan total nilai sebesar Rp127.910.429,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : • Jumlah tindaklanjut kerugian keuangan Negara tahun 2017 dengan total nilai sebesar Rp118.118.629,- (Seratus Delapan Belas Juta Seratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) sehingga sisa kerugian keuangan Negara tahun 2017 sebesar Rp.334.189.227,93 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Tindak lanjut dimaksud yaitu: • Penyetoran ke rekening kas Desa Seminar Salit sebesar Rp.101.118.741,- (Seratus Satu Juta Seratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah); dan • Tambahan penyetoran pajak sebesar Rp16.999.888,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). • Jumlah tindaklanjut kerugian keuangan Negara tahun 2018 dengan total nilai sebesar Rp.9.791.800,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga sisa kerugian keuangan Negara tahun 2018 sebesar Rp.229.379.606,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Rupiah). Tindaklanjut dimaksud yaitu penyetoran ke rekening kas Desa Seminar Salit sebesar Rp.9.791.800,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dengan demikian sisa kerugian keuangan negara yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp.563.517.253,- (Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Dengan sebaran sebagai berikut: 13 No. Penanggungjawab Uraian Nilai Kerugian (Rp) 1. Arini Orianti Sisa Perjalanan Dinas Bendahara Desa (TA. 2017) 856.800 Pajak yang belum disetor ke kas Negara (TA. 2017) 18.135.715 Pajak atas belanja yang tidak direalisasikan (TA. 2017) 18.261.615 Penyisihan uang fisik untuk pajak fisik (TA. 2017) 102.018.091 Kas tunai (SiLPA Tahun 2016) (TA. 2017) 3.250.000 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah (TA. 2018) 630.000 Kelebihan penyisihan pajak untuk fisik (TA. 2018) 6.852.484 Sisa kas yang belum jelas (TA. 2018) 77.107.117 Jumlah Nilai Kerugian 227.111.822 2. Darussalam Sisa Perjalanan Dinas Kasi Kesejahteraan (TA. 2017) 1.269.000 Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPRPP (TA. 2017) 43.882.093 Jumlah Nilai Kerugian 45.151.093 3. Eli Ermawati Sisa Perjalanan Dinas (TA. 2017) 1.015.200,00 Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPR Kabupaten Sumbawa Barat (TA. 2017) 52.787.313 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kaur Tata Laksana dan Umum (TA. 2018) 1.530.000 Jumlah Nilai Kerugian 55.332.313 4. M. Isnaini Perjalanan Dinas sebagai Sekretaris Desa (TA. 2017) 1.128.000 Perjalanan Dinas sebagai Kasi Pelayanan (TA. 2017) 338.400 Sisa Penggantian Pintu Ruangan Kantor Desa (TA. 2017) 1.000.000 Sisa Pemeliharaan Septi Tang Kantor Desa (TA. 2017) 607.000 Sisa Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Desa (TA. 2017) 900.000 Belanja Jaring Pengaman tidak dibeli (TA. 2017) 4.425.000 Sisa pengadaan Itik Kelompok Ternak Seminar, Salit dan Harapan Jaya (TA. 2017) 5.000.000 Ayam Pedaging Kelompok Ternak BALONG JATU tidak dibeli (TA. 2017) 25.000.000 Sisa pembelian bibit buah-buahan (TA. 2017) 3.000.000 Sisa pemberian bahan material ke masjid Al Mutmainna tidak dibeli (TA. 2017) 51.315.000 Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kaur Perencanaan (TA. 2018) 900.000 Jumlah Nilai Kerugian 93.613.400 14 5 Abdul Munir Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPR (TA.2018) 137.512.193 Jumlah Nilai Kerugian 137.512.193 6 A. Hakam Selisih pekerjaan fisik (Dana Costsharing PAMSIMAS) (TA. 2018) 4.849.612 Jumlah Nilai Kerugian 4.849.612 Total Nilai Kerugian Keuangan Negara TA. 2017 dan TA. 2018 560.525.319 (selisih sebesar Rp.53.180,- merupakan kelebihan setoran dari pihak yang telah melakukan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan). - Bahwa Terhadap temuan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.691.427.682,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) tersebut pihak INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terlibat ke kantor INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk diberikan waktu untuk melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang saat itu saksi bersama pihak-pihak yang terlibat membuat Surat Pernyataan untuk sanggup dan bersedia melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan waktu yang diberikan untuk proses pengembalian selama 60 (Enam Puluh) hari sejak keluarnya hasil RIKSUS (Pemeriksaan Khusus) dan beberapa pihak telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dengan total nilai sebesar Rp.127.910.429,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian yang sudah melakukan pengembalian sbb : No. Nama Tanggal STS Jumlah yang disetor (Rp) 1. Sanapiah (Wakil BPD) 30/12/2019 752.000 Sanapiah (Wakil BPD) 29/03/2021 4.160.000 Sanapiah (Wakil BPD) 17/09/2021 5.660.000 Jumlah yang sudah di STS Sanapiah 10.572.000 2. Mulyadi (Ketua BPD) 30/12/2019 1.692.000 Mulyadi (Ketua BPD) 07/11/2019 6.543.000 Mulyadi (Ketua BPD) 28/01/2020 8.000.000 Jumlah yang sudah di STS Mulyadi 16.235.000 3. Yan Martadinata (Kasi Pemerintahan) 25/09/2019 4.319.541 Yan Martadinata (Kasi Pemerintahan) 25/09/2019 27.360.000 Yan Martadinata (Kasi Pemerintahan) 10/12/2019 1.269.000 Yan Martadinata (Kasi Pemerintahan) 10/12/2019 810.000 Jumlah yang sudah di STS Yan Martadinata 33.758.541 4. H. Abas Riady (Mantan Kepala Desa 2012 hinggan April 2018) 04/12/2019 29.700.000 H. Abas Riady (Mantan Kepala Desa 2012 hinggan April 2018) 09/12/2109 2.680.000 Jumlah yang sudah di STS H. Abas Riady, SH 32.380.000 5. Bahri (Anggota BPD) 15/11/2019 1.410.000 Bahri (Anggota BPD) 15/11/2019 2.550.000 Bahri (Anggota BPD) 29/01/2020 1.800.000 Jumlah yang sudah di STS Bahri 5.760.000 15 6. Arini Orianti (Bendahara Desa 2017 dan 2018) 21/11/2019 6.511.453 Arini Orianti (Bendahara Desa 2017 dan 2018) 21/11/2019 3.488.435 Arini Orianti (Bendahara Desa 2017 dan 2018) 02/12/2019 7.000.000 Jumlah pajak yang sudah disetor Arini Orianti 16.999.888 7. Aguspian (Sekertaris BPD) 30/12/2019 1.504.000 8. Hasanuddin (Anggota BPD) 30/12/2019 1.410.000 9. Dewi Sartika (Kaur Perencanaan) 28/11/2019 510.000 10. Abdul Munir (Kaur Perencanaan Merangkap Ketua TPK 2018) 03/12/2019 770.000 11. Saparwadi (Pj. Kepala Desa Seminar Salit thn 2018) 26/12/2019 1.900.000 12. Syahruddin (Sekdes 2017 dan 2018) 28/11/2019 500.000 Syahruddin (Sekdes 2017 dan 2018) 01/10/2021 420.800 Syahruddin (Sekdes 2017 dan 2018) 01/10/2021 1.079.200 Syahruddin (Sekdes 2017 dan 2018) 01/11/2021 3.101.000 Syahruddin (Sekdes 2017 dan 2018) 01/11/2021 1.010.000 Jumlah yang sudah di STS Syahruddin 6.111.000 Total 127.910.429 - Bahwa terdakwa tidak melakukan tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sampai dengan saat ini dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dan terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan saat melakukan pengelolaan dan penggunaan APBDes di Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018. - Bahwa Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat kabupaten Sumbawa Barat atas temuan kekurangan volume pekerjaan fisik terbangun yang dikerjakan oleh terdakwa selaku ketua TPK pada tahun 2018 bersama dengan anggota TPK pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan sekarang antara lain: No. Rincian item pekerjaan fisk tahun anggaran 2018 Nilai fisik terbangun non pajak menurut tim teknis Dinas PUPR Jumlah uang yang diterima dari bendahara desa setelah dipotong pajak Kekurangan volume 1. Pembangunan Taman Desa 12,838,115 13,019,990 (181,875) 2. Rehabilitasi Ruangan Sekretariat BPD 25,841,562 22,979,035 2,862,527 3. Pembangunan Saluran Irigasi Unter Bulaeng 73,564,140 94,895,598 (21,331,458) 4. Pembangunan Talud dan Penataan Lapangan HJ 58,062,086 78,147,581 (20,085,495) 5. Pembangunan Drainase samping TK HI 25,821,352 33,839,473 (8,018,121) 6. Pembangunan Saluran 11,574,710 15,580,543 (4,005,833) 16 Pembuangan Air Limbah 7. Pembangunan Rabat Beton RT 07/03 Dusun Salit 3,782,449 7,127,402 (3,344,953) 8. Pembangunan Bronjong Sungai Dusun HJ 33,976,125 35,146,173 (1,170,048) 9. Pembangunan Embung Lang Kemalan 117,019,210 191,435,185 (74,415,975) 10. Pembangunan WC Umum 27,121,605 26,491,555 630,050 11. Rehabilitasi Pemasangan Paving Blok RT 01/01 Dsn Seminar 49,063,775 45,814,455 3,249,320 12. Rehabilitasi Posyandu BTM 23,269,032 36,000,000 (12,730,968) 13. Pengecatan Ruang Kantor Desa 4,000,000 3,269,364 730,636 14. Tanah Urugan Depan Kantor Desa 5,610,000 5,310,000 300,000 JUMLAH Rp.471.544.161 Rp.609.056.354 (Rp.137.512.193) Atas adanya temuan kekurangan volume pekerjaan fisik bangunan yang menjadi temuan kerugian keuangan Negara tersebut dibebankan kepada terdakwa selaku ketua TPK pada tahun anggaran 2018 yang melakukan pengelolaan dan penggunaan atas seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2018 yang anggarannya di terima dari bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb. Dan terhadap temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tersebut terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya sampai dengan sekarang sehingga menjadi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan - Bahwa terdakwa, selaku Kasi Kesejahteraan Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2018 dan merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2018, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yaitu : No. Penanggungjawab Uraian NilaiKerugian (Rp) 1. ABDUL MUNIR Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPR (TA.2018) 137.512.193 Jumlah Nilai Kerugian 137.512.193 Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan sekarang sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa. ------------Perbuatan TERDAKWA ABDUL MUNIR BIN SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------ SUBSIDAIR : ---------- Bahwa ia TERDAKWA ABDUL MUNIR Bin SUDIRMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA) Selaku Kaur Tata Usaha dan Umum pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa atas nama H. Abas Riady, S.H. kemudian pada tahun 2018 menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan dan merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana 17 Kegiatan (TPK) di Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat No. 50 tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 atas nama Saparwadi, S.Ap, yang dilakukan antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau disuatu tempat di dalam daerah Kecamatan Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (13) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi, Telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- - Berawal pada Tahun 2018 terdakwa menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan sekaligus merangkap sebagai Ketua TPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea kabupaten Sumbawa Barat No. 50 Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang penunjukkan dan penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani atas nama SAPARWADI, S.Ap selaku Kepala Desa pada tahun 2018. - Bahwa berdasarkan jumlah Anggaran yang dikelola pada Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.2.332.795.369- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian anggaran antara lain : a) Adanya Silpa tahun anggaran 2017 yang dikelola kembali pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.155.975.202,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Rupiah), berdasarkan jumlah anggaran yang ada pada rekening Koran kas Desa. b) Adanya STS sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yaitu Kelebihan Pajak 2016 yang di setorkan oleh Bendahara Desa atas nama ARINI ORIANTI,AMd.,Keb yang di setorkan ke rekening kas desa pada tanggal 09 April 2018. c) Pada tahun anggaran 2018 adanya suku bunga bank yang masuk pada rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.11.725.020,- (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Puluh Rupiah) yang dikelola pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: No Tanggal/bulan/tahun (2018) Masuk Ke Kas Desa Keterangan 1. Tanggal 31 Januari 2018 763.344 Bunga Bank 2. Tanggal 28 Februari 2018 691.660 Bunga Bank 3. Tanggal 29 Maret 2018 767.968 Bunga Bank 4. Tanggal 30 April 2018 575.795 Bunga Bank 18 5. Tanggal 31 Mei 2018 569.377 Bunga Bank 6. Tanggal 29 juni 2018 1.086.193 Bunga Bank 7. Tanggal 31 Juli 2018 1.647.601 Bunga Bank 8. Tanggal 31 Agustus 2018 1.069.415 Bunga Bank 9. Tanggal 30 September 2018 1.019.151 Bunga Bank 10. Tanggal 31 Oktober 2018 977.409 Bunga Bank 11. Tanggal 31 November 2018 1.001.681 Bunga Bank 12. Tanggal 31 Desember 2018 1.555.425 Bunga Bank Jumlah : 11.725.020 Suku Bunga Bank d) Bahwa dari rekening koran diketahui dana transfer dari Pemerintah Daerah ke rekening kas Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.145.095.147,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: No No SP2D Tanggal Uraian Jumlah (Rp) 1. 0300/LS/4.04.01.02/2018 07/06/2018 ADD 270.200.000 2. 02999/LS/4.04.01.02/2018 07/06/2018 DD 193.996.819 3. 02998/LS/4.04.01.02/2018 07/06/2018 PBH 38.651.209 4. SP2D 04109 12/07/2018 DD 387.993.637 5. 06422/LS/4.04.01.02/2018 12/09/2018 ADD 134.320.000 6. 0172100321032 27/11/2018 ADD 718.249.278 7. 0172100321032 27/11/2018 PBH 13.690.567 8. SP2D 10462 05/12/2018 DD 387.993.637 JUMLAH 2.145.095.147 e) Jumlah anggaran yang dikelola pada tahun anggaran 2018 yaitu A+B+C+D = sejumlah Rp.2.332.795.369,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Pulu Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : No. Sumber Anggaran Tahun Jumlah Anggaran Kas dari rekening Desa Seminar Salit 2018 1 Saldo tertanggal 6 April 2018 (Non Jasa Giro) 2018 155.975.202 2 Bunga Selama 2018 2018 11.725.020 3 Total pendapadatan Tranfer Pemda (ADD, DD, BHPRD) 2018 2.145.095.147 4 Kelebihan Potong Pajak 2016 2018 20.000.000 Jumlah 1 s.d 4 2.332.795.369 - Bahwa terdakwa saat menjabat Kaur umum di Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 yang bukan merupakan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 melakukan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik sebanyak 3 (tiga) item pembangunan pekerjaan fisik antara lain: 1) Terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Pembangunan Gedung penyimpanan Aset dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD ISNAINI selaku Sekretaris Desa yang saat itu diminta oleh Saksi DEWI SARTIKA, S.E untuk mengerjakannya karena untuk mempercepat proses penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2017, dan kegiatan tersebut saksi 19 DEWI SARTIKA, S.E meminta tolong kepada terdakwa yang mengerjakan pekerjaan pembagunan fisik tersebut dan yang seharusnya terhadap pekerjaan pembangunan fisik tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 akan tetapi terdakwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 dan terdakwa sendiri yang menerima anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut dari saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb selaku Bendahara Desa setelah dipotong pajak sebesar Rp.18.142.500,- (Delapan Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Pembangunan Gedung penyimpanan Aset tersebut adanya temuan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.854.236,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang dibebankan kepada terdakwa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa; 2) Terhadap Kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Pembangunan Irigasi Blok Senopati yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 namun terdakwa melaksanakan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dengan memerintahkan saksi ARDIANTO selaku anggota TPK pada tahun 2017 untuk membantu melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut dengan terdakwa sampaikan bahwa atas permintaan dari saksi H.ABAS RIADY, S.H selaku Kepala Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARDIANTO untuk mengambil anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut kepada saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb selaku Bendahara Desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.38.479.734,- (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan terhadap anggaran tersebut diterima oleh terdakwa dari saksi ARDIANTO yang seharusnya terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2017 namun terdakwa secara diam-diam mengerjakan pekerjaan tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terbangun atas pembangunan pekerjaan fisik tersebut berdasarkan hitungan dari Dinas DPUPR Kabupaten Sumbawa Barat yaitu sejumlah Rp.29.213.775,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp.9.265.959,- (Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, dan 3) Terhadap Kegiatan pembangunan pekerjaan fisik Tembok Keliling Polindes dikerjakan sendiri oleh terdakwa yang saat itu terdakwa sendiri yang meminta langsung dari saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK TAHUN 2017 untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp.24.758.619,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan setelah diberikan persetujuan oleh saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK kemudian terhadap anggaran kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut terdakwa yang mengambil dan yang menerima sendiri anggarannya dari saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb selaku Bendahara Desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.22.911.375,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terbangun atas pembangunan pekerjaan fisik 20 Tembok Keliling Polindes tersebut adanya temuan kelebihan volume pekerjaan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.11.120.195,- (Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang dikerjakan oleh terdakwa sendiri. - Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2018 di Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat sendiri yang menerima, menyimpan dan yang mengeluarkan untuk pembayaran terhadap seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik yang terdakwa terima dari bendahara desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.609.056.354,- (Enam Ratus Sembilan Juta Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dan dasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat kabupaten Sumbawa Barat atas temuan kekurangan volumen pekerjaan fisik terbangun yang dikerjakan oleh terdakwa selaku ketua TPK pada tahun 2018 bersama dengan anggota TPK pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan sekarang antara lain: No. Rincian item pekerjaan fisk tahun anggaran 2018 Nilai fisik terbangun non pajak menurut tim teknis Dinas PUPR Jumlah uang yang diterima dari bendahara desa setelah dipotong pajak Kekurangan volume 1. Pembangunan Taman Desa 12,838,115 13,019,990 (181,875) 2. Rehabilitasi Ruangan Sekretariat BPD 25,841,562 22,979,035 2,862,527 3. Pembangunan Saluran Irigasi Unter Bulaeng 73,564,140 94,895,598 (21,331,458) 4. Pembangunan Talud dan Penataan Lapangan HJ 58,062,086 78,147,581 (20,085,495) 5. Pembangunan Drainase samping TK HI 25,821,352 33,839,473 (8,018,121) 6. Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah 11,574,710 15,580,543 (4,005,833) 7. Pembangunan Rabat Beton RT 07/03 Dusun Salit 3,782,449 7,127,402 (3,344,953) 8. Pembangunan Bronjong Sungai Dusun HJ 33,976,125 35,146,173 (1,170,048) 9. Pembangunan Embung Lang Kemalan 117,019,210 191,435,185 (74,415,975) 10. Pembangunan WC Umum 27,121,605 26,491,555 630,050 11. Rehabilitasi Pemasangan Paving Blok RT 01/01 Dsn Seminar 49,063,775 45,814,455 3,249,320 12. Rehabilitasi Posyandu BTM 23,269,032 36,000,000 (12,730,968) 13. Pengecatan Ruang Kantor Desa 4,000,000 3,269,364 730,636 14. Tanah Urugan Depan Kantor Desa 5,610,000 5,310,000 300,000 21 JUMLAH Rp.471.544.161 Rp.609.056.354 (Rp.137.512.193) Atas adanya temuan kekurangan volume pekerjaan fisik terbangun yang menjadi temuan kerugian keuangan Negara tersebut dibebankan kepada terdakwa selaku ketua TPK pada tahun anggaran 2018 yang melakukan pengelolaan dan penggunaan atas seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2018 yang anggarannya diterima dari bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Keb. dan terhadap temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tersebut terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya sampai dengan sekarang sehingga menjadi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. - Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun anggaran 2018 melakukan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada tahun 2018 sebanyak 14 (empat belas) item pembangunan pekerjaan fisik, tidak mengacu dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) berdasarkan keterangan dari semua anggota TPK pada tahun 2018 dengan anggota TPK hanya diperintahkan oleh terdakwa untuk mengerjakan item, pembangunan pekerjaan fisik tersebut berdasarkan atas petunjuk dan perintah dari terdakwa selaku ketua TPK pada tahun anggaran 2018, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan terhadap kegiatan pembangunan pekerjaan fisik tersebut menimbulkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang dibebankan kepada terdakwa selaku ketua TPK pada Tahun Anggaran 2018, lalu berdasarkan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat kabupaten Sumbawa Barat atas temuan kekurangan volume pekerjaan fisik terbangun sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. - Bahwa terdakwa, saat menjabat selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tahun anggaran 2018 yang mulai bertugas dari tanggal 05 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 bersama dengan anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tahun 2018 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit SAPARWADI,S.Ap pada tahun anggaran 2018 yaitu : No. Nama Kedudukan Dalam Tim 1. ABDUL MUNIR Ketua 2. ABDULLAH Anggota 3. ALPIAN Anggota 4. ARDIANTO Anggota 5. SUAJI Anggota - Bahwa terdakwa selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada tahun 2018 yang memiliki kewenangan atas pengeluaran penggunaan anggaran yang diterima dari bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb yang diperuntukkan untuk melakukan pembelian bahan material berdasarkan kebutuhan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengeluaran pembiayaan pembayaran tukang terhadap pengerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada tahun 2018, melakukan penggunaan anggaran dalam pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dalam pengerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK, terdakwa tidak memberikan acuan gambar pekerjaan kepada 22 anggota TPK sehingga terhadap pelaksanaan setiap item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan dan atas arahan serta keputusan terdakwa, lalu penggunaan dan pembelian bahan material pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama anggota TPK, terdakwa melakukan pembelian bahan material sebagian saja sesuai keputusan dan keinginan terdakwa sendiri sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan pekerjaan fisik terhadap 14 (empat belas) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada APBDes tahun anggaran 2018 tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan keterangan dari anggota TPK yang bersama-sama mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik, dan berdasarkan pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat bersama dengan Tim ahli dari DPUPR Kabupaten Sumbawa Barat terhadap pemeriksaan fisik terbangun sejumlah 14 (empat belas) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK adanya selisih kekurangan volume atas fisik terbangun yang dikerjakan sejumlah Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang tidak bisa terdakwa pertanggungjawabkan sampai dengan sekarang dari seluruh anggaran yang diterima terdakwa dari bendahara desa yaiti saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb setelah dipotong pajak sebesar Rp.609.056.354,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dengan temuan fisik terbangun berdasarkan hitungan DPUPR sejumlah Rp.471.544.161,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah), dan dari keterangan terdakwa sendiri bahwa temuan selisih kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan bersama dengan anggota TPK pada tahun 2018 sebesar Rp.137.512.193,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri untuk membeli kebutuhan sehari-hari hingga habis digunakan dan saat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut, terdakwa tidak bisa untuk mempertanggungjawabakannya. - Bahwa terdakwa pada tahun anggaran 2017 saat menjabat selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit melaksanakan pembangunan pekerjaan fisik yang bukan merupakan tugas pokok dan tanggungjawabnya selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit tahun anggaran 2017 dengan mengambil alih kegiatan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun 2017 terhadap 3 (tiga) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan pada APBDes tahun anggaran 2017 antara lain : No. KEGIATAN JUMLAH ANGGARAN (Rp) SUMBER DANA KET 1. Pemb. Gedung penyimpanan Aset 20.500.000 ADD Triwulan III Pemerintah Desa (A.Munir dan Dewi Sartika) 2. Tembok Keliling Polindes Rt.06 Rw.02 Dsn.Harapan Jaya 24.758.619 DD Tahap II Pemerintah Desa (A.Munir) 23 3. Pemb. Irigasi Blok SenopatiRt.01 Rw.01 Dsn.Seminar 47.889.728 DDS Tahap II Pemerintah Desa (A.Munir, Ardianto, Kades ) JUMLAH 93.148.347 Berdasarkan 3 (tiga) item pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan terdakwa sendiri tersebut : 1) Terhadap pembangunan pekerjaan fisik Pemb. Gedung penyimpanan Aset berdasarkan keputusan dan kebijakan saksi MUHAMMAD ISNAINI selaku Sekretaris Desa diminta oleh saksi DEWI SARTIKA, S.E selaku Kaur Keuangan Desa bersama dengan terdakwa selaku Kaur Umum tahun 2017 untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut akan tetapi saat itu saksi DEWI SARTIKA, S.E tidak aktif untuk melaksanakan pekerjaan fisik Pemb. Gedung penyimpanan Aset tersebut dengan terdakwa selaku Kaur Umum yang aktif untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga dalam tahapan pelaksanaan pembangunan fisik yang dikerjakan terdakwa awalnya menyampaikan kepada Bendahara Desa bahwa atas pekerjaan fisik Pemb. Gedung penyimpanan Aset tersebut diberikan tugas oleh saksi MUHAMMAD ISNAINI selaku Sekretaris Desa untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dan terdakwa memanggil saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 yang ditugaskan untuk menerima dan mengambil anggara pekerjaan fisik tersebut kepada bendahara desa sehingga anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut diberikan pembayaran kepada saksi ARDIANTO selaku anggota TPK dan terhadap seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk Pemb. Gedung penyimpanan Aset dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.18.142.500,- (Delapan Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan setelah anggaran tersebut diterima saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 kemudian diserahkan semuanya kepada terdakwa dan dari pembangunan pekerjaan fisik yang dikerjakan tersebut terdakwa memberikan saksi ARDIANTO sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu) lalu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa bersama dengan ARDIANTO. 2) Terhadap pembangunan pekerjaan fisik Tembok Keliling Polindes RT.06 RW.02 Dsn.Harapan Jaya yang dikerjakan oleh terdakwa selaku Kaur Umum di Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 dengan terdakwa sendiri yang meminta kepada saksi MUHAMMAD ISANINI selaku Skeretaris Desa melalui melalui saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK untuk bisa mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut dan saat saksi DARUSSALAM selaku ketua TPK tahun 2017 mengizinkan terdakwa untuk mengerjakan pembangunan pekerjaan fisik tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb atas pembangunan pekerjaan fisik tersebut diberikan untuk dikerjakan oleh terdakwa dengan terdakwa memanggil saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 yang ditugaskan untuk mengambil dan menerima anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut dari bendahara desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.22.911.375,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan terdakwa memberikan saksi ARDIANTO sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu) lalu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa bersama dengan ARDIANTO. 3) Terhadap pembangunan pekerjaan fisik Pemb. Irigasi Blok Senopati RT.01 RW.01 Dsn.Seminar bahwa awalnya yang akan mengerjakan pembangunan 24 pekerjaan fisik tersebut ialah Kepala Desa yaitu saksi H.ABAS RIADY,S.H akan tetapi terdakwa menyampaikan kepada saksi H.ABAS RIADY,S.H bahwa Kepala Desa tidak boleh ikut serta dalam melakukan pengerjaan pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan oleh TPK sehingga saat itu saksi H.ABAS RIADY,S.H menyerahkan pembangunan pekerjaan fisik tersebut kepada terdakwa selaku Kaur Umum tahun 2017 untuk dikerjakan dengan cara yang sama, awalnya terdakwa menyampaikan kepada bendahara desa yaitu saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Keb atas pembangunan pekerjaan fisik tersebut diberikan untuk dikerjakan oleh terdakwa dengan terdakwa memanggil saksi ARDIANTO selaku anggota TPK tahun 2017 yang ditugaskan untuk mengambil dan menerima anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut dari bendahara desa dengan jumlah anggaran yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp.38.479.734,- (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan terdakwa memberikan saksi ARDIANTO sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu) lalu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa bersama dengan saksi ARDIANTO. Dan terhadap pengerjaan pembangunan fisik tersebut belum dilakukan penarikan anggaran oleh bendahara desa, saat itu terdakwa memberitahu saksi ARDIANTO untuk meminjam terlebih dahulu anggarannya kepada saksi ELI ERMAWATI selaku Sekretaris TPK tahun 2017 sebesar Rp.3.380.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) atas perintah terdakwa agar menggunakan nama Kepala Desa yang melakukan peminjaman sehingga saksi ARDIANTO diberikan untuk pinjaman anggaran tersebut dan semuanya diserahkan kepada terdakwa yang anggarannya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa membeli kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya setelah terdakwa menerima seluruh anggaran pembangunan pekerjaan fisik tersebut terdakwa memberikan kepada Kepala Desa H.ABAS RIADY,A.H sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sehingga menjadi temuan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Kepala Desa H.ABAS RIADY,S.H akan tetapi sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara. - Bahwa Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2017 dan 2018 telah dilaksanakan oleh Tim PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat nomor: B/927/VII/Res.3.3/2021 tanggal 30 Juli 2021, dengan hasil bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang berdampak pada terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.691.427.682 (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas: • Jumlah kerugian keuangan Negara tahun 2017 sebesar Rp.452.256.276 (empat ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh pu |