Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2025/PN Mtr RIZKA MAULIDAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKA MAULIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saeful Akbar, S.Ag.,MHRIZKA MAULIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan RIZKA MAULIDAH sebagai wali dari anak yang bernama  ADNAN RASYID lahir di Balikpapan, 03 Juli 2014;
  3. Menetapkan RIZKA MAULIDAH sebagai wali dari ADNAN RASYID ADNAN RASYID lahir di Balikpapan, 03 Juli 2014 untuk keperluan mengurus dan menandatangani persyaratan Administrasi penerbitan Visa di Kedutaan Negara Australia;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat adanya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak