Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Mtr 1.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2.MILA MELINDA, S.H.
3.MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H.
HERDIYANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-471 /N.2.10./Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2MILA MELINDA, S.H.
3MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIYANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARDIYANSAH, pada hari KamIs tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 03.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Cafe Roti Manis, Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,  yang mengambil suatu barang yang sebagain atau  seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa lewat didepan Cafe Roti Manis, karena situasi sepi dimalam hari sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam cafe dengan cara mendorong jendela dapur cafe yang pada saat itu dalam posisi terkunci setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa masuk melalui jendela dengan naik keatas kursi agar bisa masuk kedalam dan setelah berada di dalam cafe, terdakwa  menemukan sebuah safety box lalu terdakwa membuka safety box tersebut dengan menggunakan pisau pemotong roti setelah safety box terbuka terdakwa menemukan 1 (satu) unit Tab merk Samsung dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak Cafe Roti Manis terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit Tab merk Samsung dan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut dari dalam cafe dan membawanya kerumah terdakwa sehingga pihak Cafe Roti Manis mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya