Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mtr 1.MUHAMMAD JUNAEDI, ST
2.LALU HIDAYAT JULIANTO, ST
PT. Permata Karya Lombok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD JUNAEDI, ST
2LALU HIDAYAT JULIANTO, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FUAD, SH,.MH.,CLAMUHAMMAD JUNAEDI, ST
2FUAD, SH,.MH.,CLALALU HIDAYAT JULIANTO, ST
Tergugat
NoNama
1PT. Permata Karya Lombok
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menunda dan/atau tidak membayarkan upah PARA PENGGUGAT berturut-turut merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja atas upah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 88A ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Menghukum TERGUGAT membayar tunai dan sekaligus atas hak-hak PARA PENGGUGAT serta kerugian materil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT. Yakni PENGGUGAT 1 sebesar Rp.59.983.684 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dan PENGGUGAT 2 sejumlah Rp.65.565.832 (enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah), yang apabila dijumlahkan dari keduanya total kerugian sebesar Rp.125.549.516 (seratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita aset PT. Permata Karya Lombok, apabila Petitum tidak dipenuhi oleh TERGUGAT dalam jangka waktu 7 hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini dapat dilaksanakan/eksekusi baik secara sukarela maupun secara paksa oleh TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak