Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mtr 1.Hidayat
2.Rudi Setiawan
Perusahaan PT. CENTRAL DISTRIBUSI UTAMA (CDU) BIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hidayat
2Rudi Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perusahaan PT. CENTRAL DISTRIBUSI UTAMA (CDU) BIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat seluruhnya

Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini, dan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh tergugat.

Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon sebagaimana ketentuan  diatur dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengubah Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta detailnya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja (UPMK), dan penggantian hak (UPH). adalah sebagai Berikut :

Hidayat                                Rp. 33.536.000,-
Rudi Setiawan                       Rp. 48.988.000,-

 

Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,-setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar upah proses selama perkara ini kepada para penggugat atau maxsimal 6 bulan upah kepada masing masing penggugat dengan nila sebagai berikut:

Hidayat                    Rp. 19.200.000,-
Rudi Setiawan           Rp. 22.200.000,-

Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat ini didasarkan atas bukti yang cukup otentik dan ekseptional, yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum apabila Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram agar menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi.

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Demikianlah gugatan ini Penggugat ajukan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta alasan-alasan hukum yang kuat dan berdasar Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono). Terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak